Sabtu, 23 November 2024

Ketua DPR Pegang Komitmen Revisi UU KPK

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Empat poin draft yang akan diserahkan DPR ke pemerintah sama seperti yang diusulkan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP).

Masing-masing adalah pembentukan dewan pengawas (dewas) KPK, penyadapan, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), pengangkatan penyelidik dan penyidik independen.

Ade Komarudin Ketua DPR RI mengatakan, empat poin tersebut dulunya telah disepakati juga antara Pemerintah dan KPK sebelumnya (bukan KPK sekarang).

Dia menjelaskan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini akan dibatasi hanya pada 4 poin yang diusulkan Fraksi PDIP.

“Kita hanya batasi 4 poin itu saja, tidak boleh lebih dari itu. Saya sudah berikan komitmen, saya akan menjaga dengan baik komitmen itu, tidak ada ditambahi, tidak akan dikurangi dari 4 itu,” kata Ade Komarudin di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (12/2/2016).

Ade mengaku memahami aspirasi anggota dewan terkait revisi UU KPK. Ia melihat adanya komitmen institusi dalam rencana revisi tersebut.

“Saya kira di dewan kami patokannya adalah komitmen itu, jadi itu komitmen institusi,” kata dia.

Ade tidak mau mengomentari materi revisi UU KPK. Menurut dia, materi itu urusan belakangan karena masih melihat perkembangan di pansus.

Sementara Indriyanto Seno Adji Mantan Plt Wakil Ketua KPK menyebut pemerintah pernah meminta masukan kepada KPK tentang revisi UU KPK. Namun draf revisi UU KPK yang beredar ternyata berbeda dengan yang dibahas bersama pemerintah.

“Secara formal kelembagaan dengan DPR, belum ada 4 poin tersebut. Prinsipnya, KPK menolak segala bentuk perubahan maupun revisi UU KPK yang dampaknya “pelemahan”. Pemerintah meminta masukan kepada KPK setahu saya memang ada 4 poin tapi yang muncul dan beredar di publik dari versi DPR 4 poin itu telah berubah, bahkan yang muncul malah pelemahan,” kata Indriyanto.

Menurut dia, pelemahan tersebut adalah tentang penyadapan melalui persetujuan Dewan Pengawas dan pengadilan, adanya SP3 terkait adanya perkembangan alat bukti, pengangkatan penyelidik atau penyidik harus dari kelembagaan penegak hukum, serta penuntutan diserahkan ke kejaksaan.(faz/dwi)

Berita Terkait

TERKINI POPULER TERPILIH
Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs