Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri sudah mengajukan surat izin untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Surat itu disampaikan kepada Joko Widodo Presiden melalui Kementerian Sekretaris Negara. Tapi, sampai sekarang belum ada keputusan dari Presiden soal revisi PP tersebut.
Soedarmo Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri mengatakan, peningkatan bantuan dana partai politik baru bisa dilakukan setelah PP Nomor 5 Tahun 2009 direvisi.
“Kalau ada peningkatan dana parpol, maka perlu mengubah PP itu terlebih dulu. Mengubah PP kan harus ada persetujuan Presiden. Jadi, kami menunggu sinyal dari Presiden. Kalau Presiden setuju (revisi PP soal Dana Parpol), maka akan kami lakukan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (30/9/2016).
Sekadar diketahui, dana bantuan parpol saat ini sebesar Rp 108 per perolehan suara. Terkait besaran dana itu, Soedarmo mengungkapkan sebelumnya sempat ada saran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Indonesia Corruption Watch (ICW), yang mendukung kenaikan dana parpol.
“Tapi, pemerintah juga melihat kondisi keuangan yang masih mengalami kesulitan, sehingga kami masih mempertimbangkan apakah perlu meningkatkan dana parpol,” ujarnya.
Dengan begitu, ada atau tidaknya kenaikan dana bantuan parpol masih mengunggu keputusan Presiden Jokowi.
Sebelumnya, Tjahjo Kumolo Menteri Dalam Negeri menyatakan wacana pengucuran dana Rp1 triliun per tahun untuk tiap partai politik, tidak akan direalisasikan tahun 2016.
Mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan ini bilang kalau kondisi keuangan negara sekarang tidak memungkinkan. (rid/iss/ipg)