Sabtu, 30 November 2024

Kemenkum HAM Dinilai Gagal Bersihkan LP dari Sindikat Narkoba

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Pembakaran Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bengkulu semakin menguatkan asumsi bahwa LP menjadi salah satu titik lemah dalam upaya bersama memerangi penetrasi sindikat narkoba. Dari luar, tampak sangat jelas bahwa titik lemah itu ada pada Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM. Mestinya, tidak ada lagi toleransi bagi oknum sipir LP yang berperilaku menyimpang.

Demikian disampaikan Bambang Soesatyo ketua Komisi III atau komisi hukum DPR RI dalam pesan singkatnya yang diterima suarasurabaya.net, Senin (28/3/2016).

“Sindikat narkoba sudah menyusup ke banyak ruang publik hingga ke pemukiman masyarakat. Kekuatan penetrasi sindikat narkoba itu sudah berhasil membangun kecemasan permanen pada semua keluarga Indonesia. Puluhan juta orang tua setiap hari diselimuti rasa kawatir putra-putri mereka terperangkap menjadi pengguna.” ujar Bambang.

Ternyata, kata dia, LP bagi terpidana narkoba pun gagal fungsi. LP narkoba, meskipun dijaga sangat ketat, masih saja gagal menjadi instrumen yang berfungsi mereduksi perdagangan dan peredaran narkoba. Sebaliknya, banyak sel LP justru berubah fungsi menjadi “kantor” bagi sejumlah terpidana kasus narkoba untuk mengelola dan mengendalikan bisnis barang haram itu.

Menurut Bambang, masyarakat pun harus berhadapan dengan fakta keseharian tentang maraknya transaksi narkoba, dari tempat hiburan hingga gang-gang sempit di pemukiman masyarakat.

“Gejala gagal fungsi LP narkoba sudah terlihat sejak lama. Namun, pemerintah belum bersungguh-sungguh memperbaiki efektivitas LP narkoba. Ada kesan bahwa mewujudkan efektivitas LP narkoba menjadi pekerjaan sangat berat karena Kementerian Hukum dan HAM harus terlebih dahulu melaksanakan pembersihan internal,” kata dia.

Bambang menegaskan, beragam kasus narkoba yang terungkap di sejumlah LP mengindikasikan bahwa banyak oknum di Kementerian Hukum dan HAM sudah menjadi bagian dari sel-sel sindikat narkoba, khususnya para oknum yang ikut mengelola manajemen LP. Fakta tentang kecenderungan ini sudah lebih dari cukup.

“Karena itu, Kementerian Hukum dan HAM perlu menjalin kerja sama khusus dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melaksanakan program pembersihan internal itu. Yasona H Laoly Menteri Hukum dan HAM harus mengakui bahwa inisiatif kementeriannya melakukan pembersihan internal tidak menghasilkan apa-apa. Pembakaran LP Bengkulu pada Jumat, 25 Maret 2016 itu, setidaknya menjadi bukti terbaru tentang kegagalan Kemenkum HAM.” ujar Bambang.

Dia berharap Joko Widodo Presiden mau meminta jaminan dari Menteri Hukum dan HAM tentang program pembersihan internal guna mengeliminasi sel-sel sindikat narkoba dari kementerian itu. Oleh karena aksi pembersihan internal itu tidak membuahkan hasil maksimal, Menteri Hukum dan HAM pun sebaiknya mau memberi akses kepada BNN dan Kepolisian untuk mendeteksi oknum-oknum pada kementerian hukum dan HAM, khususnya di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kemenkum dan HAM.

Sementara Yasona H Laoly Menkumham mengaku sudah berkali-kali memperingatkan kepada jajarannya untuk tidak main-main dengan narkoba. Yasona bahkan telah beberapa kali melakukan tindakan tegas terhadap oknum Lapas yang terlibat.

Kepada Badan Narkotika Nasional (BNN), Yasona juga mempersilakan untuk melakukan penggrebegan di Lapas kalau memang ada indikasi keterlibatan narapidana dalam kasus narkoba.(faz/fik).

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 30 November 2024
33o
Kurs