Sabtu, 23 November 2024

Keluarga Korban Pelanggaran HAM Minta Dukungan DPD RI

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Irman Gusman ketua DPD RI (kanan) menerima keluarga korban pelanggaran HAM kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II. Foto: Faiz suarasurabaya.net

Keluarga korban pelanggaran HAM Kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II tahun 1998 menemui Irman Gusman Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Mereka meminta DPD RI membantu penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang sudah 18 tahun tidak terselesaikan.

Keluarga korban pelanggaran HAM Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II ini didampingi beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti Setara Institute, Kontras dan Imparsial maupun Kontras.

Maria Katarina Sumarsih Ibu dari Benardinus Realino Norma Irawan alias Wawan Mahasiswa dari Universtas Atmajaya Jakarta yang menjadi korban tahun 1998 menegaskan kalau Presiden tiap periode berjanji akan menyelesaikan kasus HAM, tetapi ternyata tidak terwujud.

“Presiden dari periode ke periode pemerintahan berjanji akan menyelesaikan kasus tragedi Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II. Namun, berkas penyelidikan tersebut berkali-kali ditolak oleh Kejaksaan Agung dengan berbagai alasan. Bahkan, Kejaksaan Agung pernah menyatakan bahwa berkas tersebut hilang,” ujar Maria saat bertemu dengan Irman Gusman Ketua DPD RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2008 (No.18/PUU/2008) menyatakan bahwa terjadi atau tidak terjadinya pelanggaran HAM berat, ditentukan oleh Komnas HAM sebagai lembaga penyelidik dan Kejaksaan Agung sebagai lembaga penyidik. Artinya, DPR hanya berwenang menerbitkan rekomendasi kepada Presiden.

Keberadaan UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM, kata Sumarsih, mestinya menjadi panduan dalam penyelesaian kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II melalui pembentukan Pengadilan HAM ad hoc.

“Kami meminta Ketua DPD RI berkenan untuk mengangkat kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II dalam forum konsultasi Lembaga Tinggi Negara,” ujar dia berharap.

Kemudian, mengupayakan agar Jaksa Agung segera bekerja menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM atas kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II.

Lalu, mendorong DPR RI menerbitkan surat rekomendasi kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc, jika Kejaksaan Agung telah selesai melaksanakan tugasnya.

Menanggapi aduan itu, Irman Gusman mengatakan bahwa itu sudah menjadi agenda negara, dan Presiden Jokowi memilki niat baik untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu.

“Melalui DPD RI, nanti sama-sama kita cari formulasinya secara komprehensif dengan mengundang para ahli, dan hasilnya akan disampaikan ke Presiden RI,” kata dia.

Senator dari Provinsi Sumatera Barat ini menjelaskan, semangatnya dalam penyelesaian kasus HAM tersebut adalah untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan HAM sendiri. Mengingat kualitas demokrasi itu antara lain pemilihan secara langsung, penegakan hukum, birokrasi yang bersih, budaya politik yang partisipatif, dan menjunjung tinggi HAM.(faz/dop)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs