Selasa, 21 Januari 2025

Kegiatan Bakal Cagub DKI Belum Dikategorikan Sebagai Kampanye

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Ilustrasi

Soemarno Ketua KPI DKI Jakarta mengatakan, KPU tidak bisa melarang kegiatan bakal calon Gubernur DKI.

Dalam UU pemilu maupun Pilkada yang diatur adalah yang telah ditetapkan sebagai calon sedangkan bakal calon tidak diatur dalam UU itu.

Sehingga kegiatan Ahok-Djarot, Agus Harimurti yang berpasangan dengan Sylviana. Serta pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno tidak bisa disebut kampanye karena belum ditetapkan sebagai calon Gubernur.

KPU DKI baru akan menetapkan calon Gubernur DKI 24 Oktober 2016, yang dilanjutkan penetapan nomor urut melalui undian.

“Setelah tiga pasang yang telah memenuhi syarat, seluruh kegiatanya akan diatur oleh UU Pilkada,” kata Ketua KPU DKI.

Emilda Sari Timses Agus Harimurti-Sylviana mengatakan, Agus akan tunduk pada semua aturan dan perundangan, tidak akan berkampanye dengan menjelek-jelekan calon atau orang lain.

“Pak Agus tidak marah kok disebut kubu Ahok, calon ingusan yang masih ngempeng emaknya,” kata dia.

Anies Baswedan mantan Mendikbud yang berpasangan dengan Sandiaga Uno berjanji akan menjaga kesantunan dan ahlakul karimah selama kampanye. “Rasa saling menghormati harus menjadi pijakan semua calon yang ikut berkompetisi di Pilgub DKI,” kata Sandi.

Sedangkan Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok bakal calon petahana yang berpasangan dengan Djarot mengatakan belum memikirkan kampanye karena sibuk bekerja. “Silakan yang lain menyampaikan program yang baru akan dikerjakan,” ujar dia.

Ikrarnusabakti pengamat politik LIPI mengatakan Pilgub DKI menjadi isu nasional karena Jakarta sebagai ibukota negara merupakan potret dari wajah Indonesia. (jos/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Selasa, 21 Januari 2025
24o
Kurs