Selasa, 26 November 2024

Fraksi PDIP DPR Siap Menginisiasi Revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Sadarestuwati dan Adian Napitupulu anggota fraksi PDI Perjuangan dari Komisi V, dalam jumpa pers di ruang rapat fraksi, Rabu (23/3/2016). Foto : Faiz suarasurabaya.net

Fraksi PDI Perjuangan siap menginisiasi Undang-Undang (UU) no 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, jika pemerintah tidak sanggup menginisiasi revisi UU tersebut.

Pernyataan ini terungkap dalam jumpa pers fraksi PDI Perjuangan di ruang rapat fraksi, menyikapi aksi unjuk rasa transportasi konvensional yang menolak transportasi online.

Sadarestuwati anggota fraksi PDI Perjuangan dari Komisi V mengatakan UU no 22 ketika dibahas saat itu belum ada transportasi berbasis aplikasi, sehingga belum ada pasal yang mengatur transportasi online. Pernyataan Ignatius Jonan Menhub yang tidak perlu merevisi UU no 22 tahun 2009, kata Sadarestuwati, itu terlalu prematur.

“Tidak ada aturan di UU no tahun 2009. Pernyataan Jonan yang tidak perlu revisi UU 22, saya kira terlalu prematur. Karena melihat perkembangan jaman dan teknologi, kalau dirasa UU no 22 sudah tidak bisa diimplementasikan dengan baik, maka kemungkinan direvisi sangat terbuka. Kalau kemarin terjadi demo dari transportasi konvensional minta transportasi yang berbasis aplikasi dilarang, ya tidak mungkin.” ujar Sadarestuwati, Rabu (23/3/2016)

Untuk meredam kericuhan di lapangan, Fraksi PDI Perjuangan DPR RI mendesak Pemerintah menginisiasi revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika tidak, maka DPR yang akan menjadi inisiator.

“Kalau pemerintah tak bisa jadi inisiator revisi UU no 22, DPR siap jadi inisiator, khususnya PDIP.” kata dia.

Nazarudin Kiemas anggota fraksi PDI Perjuangan lainnya melihat Pemerintah khususnya Kementerian Perhubungan seperti kurang siap menghadapi perkembangan teknologi dengan kehadiran angkutan berbasis aplikasi online.

“Mungkin menteri perhubungan masih merasa sebagai dirut PT KAI, jadi kurang siap mengurus angkutan online,” sindir politisi senior yang duduk di Komisi VII itu.

Di tempat yang sama, Adian Napitupulu menegaskan bahwa Negara tidak bisa menghentikan perkembangan teknologi. Dengan adanya kekacauan seperti ini, terkesan negara belum siap menghadapi perkembangan teknologi.

“Dalam hal ini, Menteri Perhubungan harusnya menciptakan keteduhan bagi masyarakat, bukan malah memicu kegaduhan dengan sikap plinplannya. Persoalan ini pun sejatinya bisa diselesaikan dalam rapat kabinet, tidak sampai terlalu lama hingga menimbulkan kegaduhan,” katanya.

Agar tidak berkepanjangan, Adian mengatakan bakal memaksa Negara untuk mengejar perkembangan teknologi yang bertujuan mempermudah kehidupan rakyatnya, bukan mempersulit. (faz/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Selasa, 26 November 2024
28o
Kurs