Jumat, 22 November 2024

Fahri Hamzah Menangkan Gugatan Atas Pemecatan PKS

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Fahri Hamzah Wakil Ketua DPR RI. Foto: Faiz/Dok. suarasurabaya.net

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memenangkan sebagian gugatan Fahri Hamzah anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap DPP PKS dalam Nomor Perkara 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL.

Made Sutrisna Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegaskan kalau semua keputusan dari DPP PKS terhadap Fahri Hamzah tidak sah.

“Semua putusan dari DPP PKS dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, terkait pemberhentian Fahri dari keanggotaan DPR, partai PKS, dan statusnya sebagai Wakil Ketua DPR” kata Made dalam pesan singkatnya, Rabu (14/12/2016).

Amar putusan tersebut adalah :

1. Mengabulkan gugatan penggugat.

2. Menyatakan Tergugat 1 (T1) ,T2 dan T3 telah melakukan PMH (Perbuatan Melawan Hukum)

3. Menyatakan tidak sah/batal demi hukum seluruh keputusan T1 terkait pemeriksaan dan persidangan.

4. Menyatakan tidak sah/batal demi hukum putusan T2 terkait pemberhentian Penggugat dari semua jenjang keanggotaan partai.

5. Menyatakan tidak sah/batal demi hukum Surat Keputusan T3 terkait pemberhentian Penggugat sebagai anggota DPR dan PAW anggota DPR dari PKS.

6. Memerintahkan T2 mencabut putusan terkait pemberhentian Penggugat dari semua jenjang keanggotaan partai.

7. Memerintahkan T3 mencabut Surat Keputusan terkait pemberhentian Penggugat sebagai anggota DPR dan PAW anggota DPR dari PKS.

8. Menguatkan putusan provisi.

9. Menghukum T1, T2 dan T3 membayar ganti rugi immateril sebesar Rp30.000.000.000 (tiga puluh milliar rupiah).

10. Menyatakan Penggugat Sah sebagai anggota DPR periode 2014-2019.

11. Menghukum T1, T2 dan T3 membayar ganti rugi secara bersama-sama.(faz/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs