Hadar Navis Gumay Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) membenarkan bahwa ada dua daerah yang menyatakan mencabut permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2015 di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ya ada dua, Kabupaten Pesisir Barat Sumatera Barat dan Kabupaten Toba Samosir (Sumut). Mereka memutuskan mencabut permohonannya sebelum sidang,” ujar Hadar ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (8/1/2016) seperti dilansir Antara.
Para pemohon dari dua daerah ini tidak hadir dalam persidangan pendahuluan di Panel II pada Kamis siang (7/1/2016).
Permohonan dari dua daerah ini termasuk dalam kategori selisih suara yang tipis.
Dalam perkara Kabupaten Pesisir Barat, selisih suara antara calon terpilih Agus Istiqlal-Erlina dan pasangan Aria Lukita-Erpan berjumlah 1.069 suara.
Sebagai pemohon, pasangan Aria-Erpan menggugat kemenangan pasangan bupati terpilih Agus Istiqlal-Erlina yang diduga melakukan politik uang dengan memberikan uang sebesar Rp150.000 untuk setiap petugas TPS.
Sementara itu perkara Kabupaten Toba Samosir dimohonkan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Poltak Sitorus-Robinson Tampubolon menggugat kemenangan Darwin Siagian dan Hulman Sitorus. (ant/dwi/rst)