Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI siap memproses kewarganegaraan Archandra Tahar mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah dicopot dari jabatannya karena diduga telah menjadi warga negara Amerika Serikat.
Demikian disampaikan Bambang Soesatyo ketua Komisi III atau hukum DPR RI, di gedung DPR RI, Jumat (19/8/2016).
Tetapi, kata dia DPR akan menunggu terlebih dahulu surat dari presiden.
“DPR menyambut baik dan akan segera memproses permohonan kewarganegaraan Archandra Kalau presiden atas nama pemerintah jadi mengajukannya ke DPR untuk meminta pertimbangan,” ujar Bambang.
Sekadar diketahui, Kemenkumham sedang memproses administrasi Archandra.
Pemberian status kewarganegaraan tersebut dimungkinkan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Dalam Pasal 20 UU nomor 12 tahun 2006 menyebutkan: “Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”.
Proses pemberian kewarganegaraan Arcandra tidak jauh berbeda dengan proses pewarganegaraan atau naturalisasi sejumlah pemain sepak bola seperti Christian Gonzales dan Irfan Bachdim serta pemberian status WNI kepada Hasan Tiro mantan pimpinan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) beberapa tahun lalu. (faz/rst)