Rapat Paripurna DPR menyetujui dua calon anggota Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia, masing-masing Jaja Ahmad Jayus dan Aidul Fitriciada Azhari. Mereka disetujui setelah melalui serangkaian uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.
Persetujuan itu diberikan dalam forum Rapat Paripurna, setelah Pimpinan Komisi III DPR RI Trimedya Pandjaitan menyampaikan laporan singkat mengenai proses seleksi.
“Berdasarkan hasil musyawarah mufakat, Komisi III DPR RI menetapkan untuk memberikan persetujuan terhadap dua nama calon Anggota Komisi Yudisial yaitu Jaja Achmad Jayus fan Aidul Fitriciada Azhari,” ujar Trimedya dalam Rapat Paripurna DPR RI, di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2016).
Komisi III DPR RI, kata Trimedya, menyadari dan memahami bahwa kecakapan, integritas dan konpetensi calon Anggota Komisi Yudisial merupakan prasyarat penting.
“Diharapkan, Anggota KY yang telah mendapat persetujuan dapat menjadi Komisioner yang mampu menjalankan wewenang sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial,” kata dia.
Setelah laporan Komisi III selesai Fadli Zon Wakil Ketua DPR RI yang memimpin rapat menanyakan kepada forum apakah laporan tersebut mendapat persetujuan.
Serentak peserta Rapat Paripurna menyatakan setuju agar nama calon Anggota KY ini disampaikan kepada presiden dan ditetapkan sebagai Anggota Komisi Yudisial.(faz/iss/ipg)