Sabtu, 23 November 2024

DPR Serahkan DIM Revisi UU Pemberantasan Terorisme ke Pemerintah

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Penyerahan DIM dilakukan oleh Muhammad Syafii Ketua Pansus kepada Yasona Hamonangan Laoly MenkumHAM di ruang Komisi VIII DPR RI, gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/12/2016). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme DPR menyerahkan Daftar Isian Masalah (DIM) kepada pemerintah.

Penyerahan DIM dilakukan oleh Muhammad Syafii Ketua Pansus kepada Yasona Hamonangan Laoly Menteri Hukum dan HAM mewakili pihak pemerintah di ruang Komisi VIII DPR RI, gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Setelah penyerahan DIM, Pansus juga mengesahkan Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, serta menentukan jadwal rapat dengan pemerintah.

Yasona H Laoly menjelaskan, setelah menerima DIM ini, akan segera melakukan rapat untuk mempelajari DIM tersebut. Dalam DIM tersebut, kata dia, tidak seperti konsep awal pemerintah karena ada pembagian tiga hal, yaitu pencegahan, penindakan dan pasca penindakkan.

“Pada saat teman-teman (DPR) reses, kami akan rapat untuk melihat DIM dari DPR. Jadi ini nampaknya ada penambahan yang cukup signifikan yang dulunya tidak seperti yang dalam konsep kita. Mereka membagi tiga seperti yang disampaikan ketua Pansus, yaitu pencegahan, penindakan, kemudian pasca penindakan,” kata Yasona usai rapat dengan pansus.

Dia berharap, setelah masa sidang yang akan datang bisa mengebut revisi UU ini untuk melihat peristiwa-peristiwa terakhir ini dimana masih ada upaya-upaya dari kelompok tertentu untuk melakukan perbuatan terorisme.

“Kita harapkan melalui penyempurnaan Undang-Undang seperti harapan DPR dan juga masukan-masukan dari masyarakat, stake holders akan kita bahas bersama,” ujar dia.

Yasona juga berharap UU ini menjadi UU yang baik dalam rangka pemberantasan tindak pidana terorisme. Dan juga suara-suara korban yang disampaikan akan menjadi masukan buat pemerintah.

Soal DPR yang ingin ada penguatan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam UU ini, Yasona menegaskan kalau sejak awal memang memerlukan pembahasan ini, karena fungsi koordinasi ada di BNPT, bahwa perlu penguatan dan peran masing-masing lembaga dibawah BNPT akan dilihat nanti.

“Kita belum baca DIM dari DPR, nanti sesudah kami baca, kita akan buat komentar yang lebih utuh lagi,” kata dia.(faz/dwi/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs