Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyepakati pemotongan waktu masa reses. Waktu reses yang semula satu bulan, dipotong menjadi hanya dua minggu.
Demikian disampaikan Ade Komarudin Ketua DPR RI setelah mengadakan rapat dengan pimpinan-pimpinan fraksi di gedung DPR, Senin (18/1/2016).
Langkah ini dilakukan karena kinerja DPR yang kurang produktif pada masa kepemimpinan Setya Novanto, sehingga selama 2014 setelah dilantik, DPR hanya mengesahkan empat undang-undang.
“Kami beserta seluruh ketua di sekreariat fraksi yang mengadakan pertemuan dan menghasilkan beberapa kesimpulan, diantaranya kami pimpinan dewan bersama fraksi sepakat akan mengurangi waktu masa reses dari satu bulan jadi maksimal dua minggu,” ujar Ade.
Selain itu, kata Ade, semua fraksi juga setuju kalau kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) ke luar negeri dihapus atau ditiadakan.
“Kami sepakat untuk studi banding dan kunker pansus ke luar negeri setelah melakukan kordinasi dengan kesekjenan, kita sepakat tidak ada lagi kunjungan ke luar negeri berkaitan dengan pansus-pansus yang dibuat,” kata dia.(faz/iss/ipg)