Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) hari ini, Rabu (25/5/2016) menggelar rapat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Supratman Andi Aqtas ketua Baleg DPR RI mengatakan, rapat digelar untuk mendengar dari pengusul soal materi-materi yang berhubungan dengan kekerasan seksual.
“Kita akan mendengar dari pengusul tentang materi-materi yang berkaitan dengan kekerasan seksual itu. Intinya bahwa kami di Baleg merespons itu dan sudah bersepakat untuk memasukkan di dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) tambahan,” ujar Supratman di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Menurut Supratman, RUU PKS dimasukkan dalam Prolegnas tambahan karena kekerasan seksual akhir-akhir ini sudah sangat tidak manusiawi.
“Kenapa ini kita lakukan? Karena kan akhir-akhir ini soal kekerasan seksual itu sudah sedemikian keji, bahkan dalam kacamata saya pelaku-pelakunya itu sudah biadab, sangat tidak manusiawi dan oleh karena itu harus direspon DPR bersama pemerintah untuk melakukan penguatan terhadap penindakan kepada pelaku kekerasan seksual,” kata dia.
Soal hukuman Kebiri, Supratman akan melihat dulu naskah akademiknya untuk pembahasan lebih mendalam sebelum mengambil keputusan.
“Nanti kita lihat di naskah akademiknya, tapi itu akan berkembang. Soal nanti pembaahasa lebih mendalam tentu akan diserahkan pada komisi maupun pansus, ataupun baleg dalam proses pembahasan berikutnya,” kata Supratman.
Sementara dalam rapat dijelaskan bahwa RUU PKS akan terdiri dari 12 bab yang mengatur soal tindak pidana pelecehan seksual, eksploitasi seksual, perkosaan, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, pelacuran paksa, penyiksaan seksual, dan perbudakan seksual. Dalam RUU PKS juga akan dicantumkan hukuman pidana pemberat kalau korban adalah seorang anak atau penyandang disabilitas.(faz/dwi)