Rapat kerja Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah menyepakati 10 rancangan Undang-undang baru pada perubahan program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2016.
Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Firman Subagyo Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan dihadiri 27 anggota Baleg serta Yasona H Laoly Menteri Hukum dan HAM dan jajarannya, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (6/6/2016).
Dari 10 RUU baru yang masuk dalam perubahan prolegnas 2016 meliputi lima RUU usul inisiatif DPR RI serta lima RUU lainnya adalah usul dari Pemerintah.
Kelima RUU usul inisiatif DPR RI meliputi, RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU revisi UU Aparat Sipil Negara, RUU tentang Kepariwisataan, RUU revisi UU Bank Indonesia, serta RUU revisi UU Otoritas Jasa Keuangan.
Kemudian, lima RUU usul Pemerintah meliputi, RUU tentang Bea Materai, RUU revisi UU Badan Pemeriksa Keuangan, RUU revisi UU Mahkamah Konstitusi, RUU revisi UU Narkotika, dan RUU tentang Kepalangmerahan.
Firman Subagyo menjelaskan, ditambahkannya 10 RUU pada perubahan prolegnas 2016 dengan pertimbangan, lima RUU sudah disetujui menjadi UU serta tujuh RUU lainnya akan segera disetujui menjadi UU.
“Sesuai aturan dalam Tata Tertib DPR RI, dalam prolegnas tahunan ada 40 RUU. Karena lima RUU sudah selesai dan tujuh RUU akan selesai, maka dalam perbuahan ini dimasukkan 10 RUU lagi. Ini sudah disepakati,” ujarnya.
Pada rapat kerja tersebut, dua RUU yang mendapat sorotan cukup tajam untuk segera dibahas pada tahun 2016, yakni RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual serta RUU revisi UU Aparat Sipil Negara (ASN).(ant/iss/ip)