Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menolak amandemen Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 jika tidak ada penguatan kewenangan lembaga yang berisikan senator dari seluruh provinsi di Indonesia.
Karena itu, seluruh anggota DPD RI sepakat mendukung amandemen UUD NRI 1945 dengan penguatan kewenangannya.
“Sebanyak 57 anggota DPD RI sudah tanda tangan, sisanya hari ini akan tanda tangan. Jadi, tanpa melakukan penguatan atau kewenangan, DPD RI sepakat menolak amandemen UUD NRI 1945,” ujar John Pieris Ketua Kelompok DPD di MPR RI di Gedung DPD RI Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Di tempat yang sama, Insiyawati Ayus anggota DPD RI dari Provinsi Riau menegaskan jika penguatan DPD RI itu harga mati.
“Jadi, usulan DPD RI ini tidak ada yang baru. DPD RI hanya memantapkan dan mengukuhkan jumlah pengusul amandemen untuk penataan sistem ketatanegaraan. Dimana penguatan DPD RI itu harga mati,” katanya. (faz/rid/rst)