Bupati dan wali kota yang dilantik secara serentak oleh gubernur di ibu kota provinsi masing-masing, wajib mengikuti kebijakan politik Pemerintah Pusat disamping melaksanakan program janji kampanye.
Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengatakan, setelah bupati dan walikota itu dilantik, otomatis saat itu pula mereka menjadi pejabat pemerintah yang harus melayani seluruh lapisan masyarakat.
“Sebagai abdi masyarakat, gubernur, bupati dan wali kota, tidak boleh membeda- bedakan, waktu pilkada ikut memlih dirinya atau tidak,” kata Mendagri, Rabu (17/2/2016).
Tjahjo mengatakan, bupati dan wali kota harus menyinkronkan kebijakan politik Pemerintah Pusat dengan program jangka pendek yang diuacapkan calon bupati dan wali kota di masa kampanye.
“Jangan sampai ada pejabat daerah yang mbalelo dengan kebijakan pusat,” kata Mendagri.
Mendagri juga mengingatkan bupati, wali kota, dan wakilnya, harus bersatu dalam melaksanakan program pemerintah untuk meningkatkan kerja di masing-masing daerah, jangan saling menikam.
Semula, bupati dan wali kota periode 2016-2021, akan dilantik secara serentak di istana negara bersama pelantikan gubernur. Rencana ini dibatalkan karena tidak sesuai dengan Undang-undang.(jos/dop/ipg)