Beredar informasi, Fahri Hamzah Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dipecat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Informasi itu beredar lewat foto surat keputusan Majelis Tahkim PKS yang terkirim lewat pesan singkat, BBM, maupun WA di kalangan para wartawan.
Majelis Tahkim memutuskan memberhentikan Fahri Hamzah dari semua jenjang kepartaian berdasarkan rekomendasi dari Badan Penegakan Disiplin Organisasi (BPDO). Majelis Tahkim memutuskan pemberhentian Fahri Hamzah tertanggal 11 Maret 2016.
Menanggapi beredarnya surat tersebut apakah asli atau tidak, Sohibul Iman Presiden PKS mempertanyakan dari mana surat tersebut keluar.
Sohibul mengaku memang telah mengeluarkan surat keputusan tertanggal 1 April 2016, tetapi belum akan menyampaikan ke publik sebelum surat tersebut diterima oleh Fahri Hamzah.
Presiden PKS juga belum menyampaikan apa isi dari surat tersebut apakah benar memberhentikan Fahri Hamzah atau tidak.
Inilah jawaban Sohibul yang dikirim melalui pesan singkat yang dikirim ke wartawan.
“Saya tidak tahu keaslian surat yang beredar tersebut. Jadi saya tidak bisa mengomentari surat tersebut.
Bahwa ada keputusan Mahkamah Partai (di PKS disebut Majelis Tahkim atau MT) terkait saudara Fahri Hamzah (FH) itu betul, tapi kami belum mempublikasi keputusan tersebut. Kami berpegang pada taat asas, sebelum dipublikasi keluar kami harus menyampaikan dulu keputusan tersebut kepada yang bersangkutan.
Saya selaku Presiden PKS adalah pihak yang berwenang menyampaikan keputusan MT tersebut kepada FH dalam bentuk SK DPP PKS. Saya sudah menandatangani SK DPP tersebut bertanggal 1 April 2016 dan tadi malam saya sudah meminta pihak sekretariat untuk segera mengirimkannya. Saya akan cek apakah surat tersebut sudah sampai kepada yang bersangkutan atau belum. Karena itu saya belum bisa memberitahu isi SK DPP dan Keputusan MT sebelum jelas surat itu sampai kepada yang bersangkutan.
Sekian penjelasan saya, mohon maaf dan terima kasih. Salam.”
Terhadap beredarnya surat tersebut, sampai saat ini Fahri Hamzah belum bisa dikonfirmasi.(faz/iss)