Sabtu, 23 November 2024

Bawaslu Ancam Diskualifikasi Calon Gubernur DKI yang Main Politik Uang

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ketiga cagub dan cawagub DKI foto bareng usai membacakan Deklarasi Kampanye Damai, Sabtu (29/10/2016), di Silang Barat Monas, Jakarta Pusat. Foto: Farid suarasurabaya.net

Nasrullah Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan, siap mengawal pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta tahun 2017.

Pihaknya bertekad mewujudkan Pilkada yang bersih dari kecurangan, dan berlangsung demokratis.

Oleh karena itu, Bawaslu akan memberikan sanksi tegas, mendiskualifikasi calon kepala daerah yang terbukti main politik uang.

Pernyataan itu disampaikan Nasrullah, di hadapan tiga pasangan calon gubernur DKI dan para pendukungnya, dalam acara Deklarasi Kampanye Damai, Sabtu (29/10/2016), di Silang Barat Monas, Jakarta.

“Jangan ada politik uang. Kami tidak ragu-ragu akan mendiskualifikasi Anda (cagub-cawagub) jika terbukti melakukan politik uang,” serunya yang langsung disambut teriakan dukungan para pasangan calon.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Bawaslu punya kewenangan memberikan sanksi administrasi, berupa rekomendasi kepada KPU untuk mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti melakukan perbuatan pidana secara terstruktur, sistematis dan masif.

Kewenangan itu diatur Pasal 135A, dimana putusan atau rekomendasi Bawaslu harus ditindaklanjuti oleh KPU dalam jangka waktu paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan Bawaslu Provinsi.

Pasangan calon yang terkena sanksi diskualifikasi, dapat mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) dalam jangka waktu paling lambat 3 hari kerja, terhitung sejak keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota ditetapkan.

Pada kesempatan itu, Nasrullah juga mengatakan, Bawaslu bakal memberikan sanksi buat penyelenggara Pilkada, yang menerima suap dari peserta.

“Kalau pasangan calon atau masyarakat menemukan ada penyelengara pemilu, menerima sesuatu, maka dalam 1×24 jam akan kami pecat dengan tidak hormat,” tegasnya. (rid/iss/fik)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs