Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta sudah menetapkan aturan main, termasuk soal kampanye menjelang pemilihan Gubernur Jakarta.
Karena media sosial (medsos) sudah umum dijadikan sarana kampanye, maka KPU Jakarta mewajibkan akun resmi pasangan calon gubernur dan wakilnya didaftarkan.
Artinya, akun medsos Agus Yudhoyono-Sylviana Murni, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, dan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, harus terdaftar paling lambat sehari sebelum masa kampanye.
“Kampanye kan bisa melalui berbagai cara, salah satunya lewat medsos. Nah, buat calon yang akan menggunakan medaos, maka akunnya haris didaftarkan di KPU Jakarta, paling lambat sehari sebelum kampanye dimulai,” ujar Sumarno Ketua KPU DKI Jakarta kepada suarasurabaya.net, Sabtu (1/10/16), di kantornya.
Kemudian, sambung Sumarno, akun resmi yang terdaftar itu harus menghentikan aktivitas kampanye, dan diutup paling lama sehari setelah masa kampanye berakhir.
Masa kampanye calon Gubernur DKI akan dimulai 27 Oktober 2016, dan ditutup 11 Februari 2017.
Dengan pemberlakuan aturan ini, KPU Jakarta berharap bisa bersama-sama dengan Bawaslu dan Satuan Cyber Crime Polda Metro Jaya melakukan pengawasan terhadap media sosial yang digunakan untuk kampanye.
“Jangan sampai kampanye jadi ajang untuk menistakan kelompok yang lain, mempersoalkan dasar negara, mengampanyekan SARA, menghina, menghasut, provokasi, melecehkan, dan sebagainya,” paparnya.
Seperti diketahui, pengguna media sosial yang melakukan kampanye hitam, dapat terkena pasal pidana karena melanggar Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (rid/dwi)