Jumat, 24 Januari 2025

Ahok akan Gugat Status Tersangka di Pra Peradilan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Foto: Farid/Dok. suarasurabaya.net

Pasca ditetapkan atas dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berniat mengajukan gugatan Pra Peradilan.

“Secara pribadi, saya sih pra peradilan, supaya langsung live (siaran langsung di media massa),” ujar Ahok dalam jumpa pers di rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).

Meski begitu, Ahok akan menyerahkan keputusan mengajukan pra peradilan atau tidak ke kuasa hukumnya, karena ada positif maupun negatifnya dalam mengambil langkah hukum pra peradilan.

Di sisi lain, Ahok juga mengucapkan terima kasih kepada Polri atas penetapan status tersangkanya.

“Saya berterima kasih kepada kepolisian. Saya akan terima, dan ini adalah contoh baik untuk demokrasi,” kata dia.

Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, tetapi Ahok menargetkan menang satu putaran dalam Pilkada DKI nanti.(faz/iss/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Jumat, 24 Januari 2025
32o
Kurs