Pasca ditetapkan atas dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berniat mengajukan gugatan Pra Peradilan.
“Secara pribadi, saya sih pra peradilan, supaya langsung live (siaran langsung di media massa),” ujar Ahok dalam jumpa pers di rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).
Meski begitu, Ahok akan menyerahkan keputusan mengajukan pra peradilan atau tidak ke kuasa hukumnya, karena ada positif maupun negatifnya dalam mengambil langkah hukum pra peradilan.
Di sisi lain, Ahok juga mengucapkan terima kasih kepada Polri atas penetapan status tersangkanya.
“Saya berterima kasih kepada kepolisian. Saya akan terima, dan ini adalah contoh baik untuk demokrasi,” kata dia.
Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, tetapi Ahok menargetkan menang satu putaran dalam Pilkada DKI nanti.(faz/iss/ipg)