Sabtu, 23 November 2024

Ahok-Djarot Cuti, Mendagri Siapkan Pelaksana Tugas Gubernur DKI

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Tjahjo Kumolo Mendagri usai menghadiri penetapan pasangan calon Gubernur di Pilkada DKI 2017, di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (24/10/2016). Foto: Farid suarasurabaya.net

Tjahjo Kumolo Menteri Dalam Negeri sudah menyiapkan pejabat Eselon I Kemendagri sebagai calon Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta.

Pejabat itu, sementara waktu menggantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat, yang cuti kampanye Pilkada.

Ketentuan cuti diatur dalam Pasal 70 ayat (3) UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Turunan dari pasal itu ada pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9/2016 tentang Pencalonan.

Pada huruf g Pasal 88 ayat 1 PKPU 9/2016, disebutkan pasangan calon petahana dibatalkan sebagai peserta Pilkada, kalau tidak menyerahkan surat izin cuti kampanye.

Kabarnya, dua nama calon pelaksana tugas Gubernur DKI, adalah Suwandi Temenggung Sekjen Kemendagri, dan Soni Sumarsono Dirjen Otda Kemendagri.

Tjahjo mengatakan, pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta akan dilantik besok, hari Rabu (26/10/2016). Tapi, dia belum mau mengatakan siapa yang akan dilantik.

“Kita tunggu saja Rabu besok. Yang akan menggantikan adalah pejabat eselon I Kemendagri yang punya rekam jejak baik, berpengalaman, mengerti soal otonomi dan keuangan daerah,” ujar Tjahjo di Jakarta, Senin (24/10/2016) malam.

Tugas pelaksana tugas itu, lanjut Mendagri, melaksanakan Pilkada DKI dengan sukses dan aman, kemudian menjamin tata kelola Pemerintah DKI berjalan dengan baik.

“Selain itu, pelaksana tugas Gubernur SKI harus bisa menjaga hubungan harmonis dengan pemerintah pusat, dalam rangka optimalisasi penyerapan anggaran,” tegasnya.

Sekadar diketahui, jadwal kampanye calon Gubernur DKI yang sudah ditetapkan, mulai tanggal 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017.

Tapi, masa aktif pelaksana tugas Gubernur DKI yang dijadwalkan cuma empat bulan, otomatis bertambah, kalau Pilkada berlangsung dua putaran.

Selain menyiapkan pelaksana tugas Gubernur DKI, Mendagri juga bakal melantik pelaksana tugas Gubernur Banten, Bangka Belitung, Aceh, dan Gorontalo. (rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs