Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI menggelar rapat membahas Perppu Perlindungan Anak atau lebih dikenal dengan Perppu Kebiri, Selasa (25/7/2016).
Pemerintah melalui menteri terkait menindaklanjuti Perppu yang dikeluarkan presiden tersebut untuk disahkan menjadi undang-undang.
Tujuh fraksi di Komisi VIII DPR RI dalam rapat dengan Khofifah Indar Parawansa Menteri Sosial, Yohana Yembise Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Widodo Ekatjahjana Dirjen PP KemenkumHAM, menyatakan persetujuannya kalau Perppu Kebiri tersebut segera disahkan dalam rapat paripurna.
Tujuh fraksi yang menyetujui itu, masing-masing Golkar, PDIP, PAN, PKB, PPP, Hanura dan NasDem. Sedangkan tiga fraksi lainnya seperti PKS, Gerindra dan Demokrat belum menyatakan sikap.
“Tujuh fraksi sudah menyatakan setuju, sedang tiga lainnya belum menyatakan sikap,” ujar Ali Taher Ketua Komisi VIII, Selasa.
Selanjutnya, kata Ali, hasil pembahasan tingkat satu di komisi ini akan dibawa ke tingkat dua yaitu Paripurna untuk pengesahannya.
Menanggapi persetujuan tujuh fraksi ini, Yohana Yembise menganggap hal ini sebagai kado Hari Anak Nasional.
“Ini menjadi kado hari anak yang temanya adalah akhir dari kekerasan anak,” ujar Yohana usai rapat.
Yang penting, kata dia, pemerintah terus mendesak kepada DPR untuk mengesahkan Perppu Perlindungan Anak ini karena tujuan pemerintah adalah untuk menekan kekerasan terhadap anak.
Sementara soal Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri kalau Perppu benar-benar disahkan nanti, Yohana menegaskan kalau pemerintah akan mengkajinya lagi.(faz/iss/ipg)