Sabtu, 23 November 2024

Uji Forensik Berkas Pilwali Surabaya Dinilai Berlebihan

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Sosialisasi perpanjangan pendaftaran pasangan calon pada Parpol di KPU Kota Surabaya. Foto: Denza/Dok. suarasurabaya.net

Tim bakal calon pasangan Tri Rismaharini-Wisnu Sakti Buana menilai langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang akan melakukan uji forensik berkas pencalonan merupakan tingdakan yang berlebihan.

“Semua berkas pencalonan telah diatur oleh PKPU 9/2015 tentang cara verifikasi faktual atau yang di dalam PKPU disebut sebagai klarifikasi kepada instansi yang berwenang. Jadi tidak ada uji forensik,” kata Didik Prasetiyono, Juru Bicara Tim pemenangan Risma-Wisnu.

KPU dan Panwaslu, kata dia, harusnya bekerja memedomani PKPU dan tidak keluar dari rel yang telah ditentukan. Pelibatan polda Jawa Timur dalam uji foreksik merupakan tindakan berlebihan dan bukan kewenangan yang diatur dalam PKPU.

Penyelenggaraan pilkada yang berintegritas adalah dengan makna transparan dan terbuka. “Silakan saja KPU mengklarifikasi ijazah ke sekolah calon atau ke diknas, karena dua lembaga itu yang mempunyai otoritas diatur oleh PKPU sebagai lembaga yang memberikan klarifikasi,” kata dia.

Demikian juga dengan surat keputusan presiden tentang pensiun, silakan saja ke Depdagri untuk membuat berita acara klarifikasi. Termasuk juga rekomendasi DPP Partai, harusnya KPU yang langsung melakukan klarifikasi ke kantor DPP Partai.

“Tim Risma-Wisnu berharap proses pilkada dapat berlangsung sesuai aturan yang ada dan tidak diintepretasikan sesuka hati penyelenggara pemilu,” kata dia. (fik/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs