Wahyu Hariadi Ketua Panitia Pengawas Pemilu (panwaslu) Kota Surabaya mengaku telah memberi 3 rekomendasi kepada KPU Kota Surabaya terkait penelitian berkas pasangan bakal calon Rasiyo-Lucy Kurniasari.
Tiga rekomendasi itu terkait masalah berkas bakal calon Wakil Walikota Lucy Kurniasari. “Ada tiga yang perlu dilakukan KPU Surabaya. Agar meminta Lucy memperbaiki nama yang sah baik di KTP maupun di surat keterangan pengganti ijazah, meminta surat kepailitan dari pengadilan niaga, dan daftar riwayat hidup ada kesalahan penulisan nama sekolah,” katanya kepada suarasurabaya.net Rabu (16/9/2015).
Wahyu mengatakan, pihaknya sudah dua kali ini melakukan verifikasi faktual untuk maslah berkas Lucy.
“Kita melakukan verifikasi faktual di SMAN 5 Surabaya dan Sekoloh Tinggi Ilmu Ekonomi Surabaya,” katanya.
Wahyu menekankan, agar Lucy segera memperbaiki nama yang berbeda tersebut agar memiliki kekuatan hukum.
“Lucie yang ada di surat keterangan dan Lucy yang ada di KTP harus diperkuat keabsahannya secara hukum. Secara administratif memang ada dua nama, tapi jika memang orangnya memang itu, mohon diperkuat secara hukum,” katanya.
Keabsahan secara hukum itu, kata Wahyu, diantaranya bisa dengan mengurus penetapan pengadilan atau melalui pergantian nama akta notaris yang disahkan pengadilan negeri.
“Tidak hanya itu, Lucy harus meminta surat keterangan keabsahan dari yang mengeluarkan dokumen itu. Jika KTP maka harus ada dari Dispendukcapil DKI Jakarta,” katanya. (din/fik)