Berkas pendaftaran pasangan calon Rasiyo-Dhimam Abror Djuraid, yang mendaftar mendekati akhir-akhir perpanjangan pendaftaran sudah diterima KPU.
Berkas pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya, yang menjadi syarat wajib pendaftaran pasangan calon, dinyatakan telah lengkap.
Persyaratan wajib itu antara lain, Surat Rekomendasi dari DPP Partai atau Gabungan Partai pengusung; Surat Pernyataan Dukungan dari Partai atau Gabungan Partai Kepada Pasangan Calon; serta Surat Pernyataan Mencalonkan Diri dari Pasangan calon.
Meski demikian, proses pendaftaran ini belum bisa dikatakan final.
Menurut informasi yang berkembang, dokumen persyaratan wajib pasangan Rasiyo dan Dhimam Abror Djuraid, yaitu rekomendasi dari DPP PAN, berupa dokumen hasil scan yang di e-mail ke pengurus daerah. Dokumen hasil print e-mail itu tidak dibubuhi cap stempel basah.
Mengenai hal ini, Wahyu Haryadi Ketua Panwaslu Kota Surabaya mengatakan, sesuai regulasi, seluruh dokumen yang diserahkan harus merupakan dokumen asli.
“Kami akan teliti lagi, karena yang menerima KPU, kami belum melakukan penelitian. Nanti masih ada rapat pleno dengan KPU Kota Surabaya untuk memastikan kelengkapan dokumen pendaftaran,” ujarnya kepada wartawan.
Sementara itu, Robiyan Arifin Ketua KPU Kota Surabaya membenarkan adanya dokumen rekomendasi DPP PAN yang merupakan hasil scan.
“Dokumennya ada, tapi dikirimkan melalui email. Ini tidak membatalkan pendaftaran, karena masih bisa dilengkapi selama lima hari perbaikan dokumen,” kata pria yang biasa dipanggil Robi ini. (den/iss/ipg)