Nasir Djamill anggota Komisi III atau komisi hukum DPR RI menyampaikan penyesalannya atas peristiwa bentrok antar warga di Singkil, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Selasa (13/10/2015).
Nasir berharap, peristiwa tersebut disikapi secara dewasa dan menjunjung aturan yang ada.
“Saya menyesalkan peristiwa tersebut dan Tentu saja peristiwa ini harus disikapi secara dewasa dan mendengarkan aspirasi warga dan tetap mengacu kepada aturan main yang berlaku. Selesaikan secara damai,” ujar Nasir Djamil politisi asal Aceh ini dalam keterangan tertulisnya kepada suarasurabaya.net, Rabu (14/10/2015).
Sekedar diketahui, peristiwa bentrokan terjadi di Desa Sukamakmur, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil NAD. Kejadian berupa pembakaran sebuah gereja oleh sekelompok warga yang menolak pembangunan gereja di desa itu karena tidak mempunyai izin.
Nasir berharap kasus bentrok antar warga ini cepat diselesaikan dan situasi cepat kondusif. Kepada aparat kepolisian, Nasir minta untuk menangkap orang yang diduga penyulut bentrokan.
“Mudah-mudahan ini akan segera kondusif. Kita berharap polisi menangkap penyulutnya dan kalau ada unsur pidana maka polisi jangan takut untutk menindak dan memprosesnya,” tegasnya.
Nasir menduga, kasus Singkil ini telah dimanfaatkan oleh kelompok tertentu yang tidak menginginkan Aceh damai.
“Saya menduga konflik di Singkil sudah dimanfaatkan oleh kelompok yang menginginkan Aceh tidak damai. Mereka juga memanfaatkan kelengahan aparat polisi dan pemerintah daerah setempat . Kalau sejak awal konflik ini bisa diatasi maka tidak akan terjadi peristiwa ini,” tandasnya.
Sementara Jenderal Polisi Badrodin Haiti juga menyampaikan penyesalan atas peristiwa di Singkil ini.
“Saya menyesalkan ada pembakaran (rumah ibadah),” ujar Badrodin Haiti, di rumah dinasnya di Jalan Patimura, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/ 2015)
Kapolri menjelaskan, sebelumnya sudah ada kesepakatan antara pemerintah daerah dengan masyarakat terkait dengan adanya 21 gereja yang dianggap bermasalah dan tidak mempunyai izin.
“Di mana kesepakatan itu di antaranya adalah untuk pembongkaran akan dilakukan pada tanggal 19 Oktober 2015,” kata Badrodin.
Menurutnya, yang melakukan pembakaran rumah ibadah tersebut adalah masyarakat yang tidak setuju dengan hasil kesepakatan Pemda dan sejumlah pihak.(faz/iss/ipg)