Berbeda dengan dua sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR sebelumnya yang menghadirkan Sudirman Said Menteri ESDM dan Maroef Sjamsoeddin Presiden Direktur PT Freeport dan dilakukan secara terbuka, sidang Setya Novanto Ketua DPR ternyata dilakukan secara tertutup, Senin (7/12/2015).
Sidang dilakukan secara tertutup karena Setya Novanto, pihak teradu meminta sidang berlangsung tertutup.
“Sidang minta pendapat teradu, dan ternyata pihak teradu minta dinyatakan tertutup.” ujar Sarifuddin Suding Anggota MKD saat rapat diskors.
Sekadar diketahui, dalam keputusannya sebelum sidang perkara Setya Novanto digelar, MKD memang memutuskan kalau sidang bisa dilakukan secara terbuka dan tertutup berdasarkan permintaan teradu.
Suding menjelaskan, meskipun sidang dilakukan secara tertutup, tetapi MKD sempat berdebat soal permintaan teradu ini.
Saat ditanya siapa-siapa saja anggota MKD yang minta terbuka dan tertutup, Suding tidak mau menjelaskannya.
“Ya saya tidak bisa mengatakan itu, tetapi di dalam tadi sempat terjadi perdebatan, sehingga sidang menjadi molor,” kata dia.(faz/iss/ipg)