Ace Hasan Syadzily Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta mengaku akan menghadirkan dua orang mantan hakim Mahkamah Konstitusi dan seorang pakar hukum tata negara dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta esok.
“Kami akan menghadirkan saksi ahli seperti Maruarar Siahaan dan Harjono, keduanya mantan Hakim MK serta I Gede P Astawa yang merupakan guru besar hukum tata negara,” kata Ace di Jakarta, Minggu (19/4/2015) seperti dilansir Antara.
Ia menyebut ketiganya memiliki kompetensi dan keahlian yang sangat memadai dalam bidang hukum sehingga dapat dengan tepat memandang perselisihan partai politik dalam kaitannya dengan peradilan tata usaha negara.
“Mereka memiliki kompetensi dan keahlian yang sangat memadai untuk memberikan kesaksian tentang perselisihan partai politik dalam kaitannya dengan peradilan tata usaha negara,” ujar Ace.
Ketiganya akan memberikan kesaksian sesuai dengan kompetensinya masing-masing dan akan memberikan kesaksian mengenai posisi Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan UU Partai Politik dalam mengeluarkan keputusan.
“Ketiga saksi ahli ini akan memberikan kesaksian yang difokuskan pada posisi Kemenkumham sesuai dengan UU Parpol yang mengutip putusan Mahkamah Partai Golkar,” kata dia.
PTUN Jakarta akan melanjutkan persidangan terkait kisruh kepengurusan Partai Golkar antara kubu Aburizal Bakrie dengan kubu Agung Laksono, Senin pukul 10.00 WIB.
Sidang akan mendengarkan keterangan saksi ahli dari penggugat (kubu ARB) dan tergugat (kubu Agung).
Sementara itu Golkar Munas Bali menghadirkan Laica Marzuki mantan hakim agung dan Margarito Kamis dan Irman Putra Sidin dua pakar hukum tata negara. (ant/dwi)