Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Walikota dan wakil Walikota Surabaya 2015 belum menerima honor. Padahal, mereka dilantik pada 18 Mei 2015 silam.
Berdasarkan ketentuan, pencairan honor PPK dapat dilakukan bila pengangkatan Sekretariat PPK oleh Pemkot Surabaya telah dilakukan.
Robiyan Arifin Ketua KPU Kota Surabaya mengatakan, tersendatnya honor PPK karena belum keluarnya SK (Surat Keputusan) pengangkatan Sekretariat PPK oleh Pemkot Surabaya.
“Masalahnya dari 31 kecamatan yang ada di Surabaya, masih ada satu kecamatan yang belum memiliki sekretariat PPK,” ujarnya dalam siaran persnya, Rabu (24/6/2015).
Di dalam sekretariat PPK harus ada dua PNS Kecamatan yang ditunjuk oleh camat untuk menjadi Sekretaris dan Bendahara PPK.
“Sebenarnya di kecamatan yang belum memiliki sekretariat PPK itu sudah sempat ada satu nama yang ditunjuk, tapi yang bersangkutan mendadak sakit dan belum ada penggantinya,” kata Robi.
Sementara, Robi menjelaskan SK Sekretariat PPK tidak dibuat per kecamatan. Melainkan satu SK untuk seluruh nama PNS Kecamatan yang ditunjuk.
“Kalau ada satu kecamatan yang belum menetapkan PNS yang ditunjuk untuk masuk dalam kesekretariatan PPK, maka imbasnya ke semua kesekretariatan PPK lainnya,” tambah Robi.
Pentingnya SK Kesekretariatan ini, kata Robi, adalah sebagai pijakan hukum untuk membuka rekening di bank rekanan Pemkot.
“Rekening ini yang nanti dipakai untuk mentransfer biaya operasional PPK dan PPS, termasuk honor,” ujar Robi. (den/rst)