SK Pensiun sebagai PNS milik Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya ternyata belum diserahkan ke KPU Kota Surabaya. Padahal, SK tersebut merupakan syarat wajib bagi bakal calon yang maju dalam Pilkada serentak 2015.
Sukadar Liaison officer (LO) pasangan calon (paslon) Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana membenarkan hal itu. “Untuk SK pensiun PNS memang belum diserahkan ke KPU Surabaya,” jawabnya ketika ditemui wartawan di KPU Kota Surabaya, Kamis (20/8/2015).
Sukadar saat itu hanya menyerahkan beberapa berkas paslon yang diusung partai berlambang moncong putih ini, Kamis (20/8/2015) kemarin.
Berkas yang diperbaiki antara lain perbaikan model B-KWK Parpol, model B-3, BB-1, BB-2 tentang calon.
Sukadar yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surabaya menjanjikan untuk menyerahkan SK pensiun Risma sebagai PNS secepatnya.
“Ini mau ke kediaman Bu Risma untuk mengambil (SK pensiun–Red), nanti kesini lagi,” katanya. Namun hingga batas pukul 16.00 WIB, Sukadar tidak tampak di KPU Kota Surabaya.
Seperti diberitakan sebelumnya, masa perbaikan berkas berakhir besok, Jumat (21/8/2015).
Purnomo Satriyo Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Hukum, Pengawasan, dan SDM mengatakan Sukadar hanya menyerahkan rekening dana kampanye.
“SK pensiun Bu Risma belum diserahkan ke kami. Kami ingatkan, batas terkhir pelengkapan berkasnya besok, termasuk foto kedua pasangan calon,” katanya. (den/rst)