Sabtu, 23 November 2024

Risma Sampaikan LKPJ, Pansus DPRD Surabaya Tanggapi Sebulan Lagi

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Tri Rismaharini-Wali Kota Surabaya saat membacakan LKPJ hingga akhir masa anggaran 2014 di Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya, Jumat (10/4/2015). Foto: Denza Perdana suarasurabaya.net

Tri Rismaharini-Wali Kota Surabaya telah membacakan Laporan Keterangan Penanggungjawaban (LKPJ) hingga akhir masa anggaran tahun 2014, dalam Rapat Paripurna di DPRD Kota Surabaya, Jumat (10/4/2015).

Wali kota dengan segudang prestasi itu membacakan LKPJ di hadapan seluruh anggota DPRD dan kepala SKPD Pemkot Surabaya. Di tengah-tengah pembacaan, Masduki Toha Ketua Rapat Paripurna sempat meminta Risma untuk mempersingkat laporan yang cukup panjang itu. Ini karena rapat yang seharusnya dijadwalkan pukul 13.00 WIB molor kurang lebih setengah jam.

“Tolong agak dipercepat, Bu. Diloncat-loncati saja,” ujar Masduki Toha yang juga merupakan wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Jumat siang.

Risma antara lain membacakan LKPJ tentang realisasi Pendapatan Asli Daerah dan Penggunaan Anggaran Belanja Daerah hingga akhir masa anggaran tahun 2014.

Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) selama 2014, sebagaimana dibacakan oleh Risma, lebih dari Rp6,05 triliun. Realisasi ini terdiri dari PAD sebesar lebih dari Rp 3,3 triliun, dana perimbangan lebih dari Rp1,4 triliun dan pendapatan lain-lain sebesar lebih dari Rp1,2 triliun.

Sedangkan total Anggaran Belanja Daerah sebesar lebih dari Rp7,7 triliun. Rincian anggaran yang telah dibelanjakan ini antara lain belanja tidak langsung sebesar lebih dari Rp2,4 triliun dan belanja langsung sebesar lebih dari Rp4,6 triliun.

Selain pembacaan LKPJ rapat paripurna juga mengagendakan penetapan keputusan DPRD dalam membentuk panitia khusus (Pansus) LKPJ wali kota Surabaya hingga masa anggaran tahun 2014.

Hadi Siswanto-Sekretaris DPRD Kota Surabaya mengatakan yang membacakan surat keputusan tersebut mengatakan, Pansus LKPJ kali ini terdiri dari seluruh anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya. “Sudah disepakati secara internal, Pansus LKPJ ini memang secara bergiliran. Kalau sebelumnya Pansus itu dari Komisi apa, sekarang komisi apa. Secara otomatis begitu,” ujarnya kepada suarasurabaya.net.

Pansus ini, kata Hadi, akan bekerja sesuai prosedur. Pansus akan mengkaji LKPJ wali kota yang telah diserahkan oleh Risma kepada Ketua Rapat Paripurna dalam waktu 30 hari. “Kemudian DPRD menyampaikan keputusan yang sifatnya rekomendasi untuk penyempurnaan itu (LKPJ). Ini harus diperhatikan, karena jika melalui waktu itu (30 hari) maka dianggap tidak memberikan rekomendasi,” kata Hadi. (den/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs