Jumat, 22 November 2024

Revisi Penetapan Ditolak KPU, PAN Terbang ke Jakarta Lapor DKPP

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Pengurus DPP, DPD, dan DPW PAN mendatangi kantor KPU Kota Surabaya, Senin (31/8/2015). Foto: Denza Perdana suarasurabaya.net

DPP PAN bersama Pengurus DPW PAN Jatim, dan DPD PAN Surabaya mendatangi kantor KPU Kota Surabaya Senin (31/8/2015) pukul 13.40 WIB.

Rombongan berjumlah sebelas orang itu ditemui tiga Komisioner KPU Surabaya. Antara lain Robiyan Arifin (Ketua), Nurul Amalia (Komisioner Divisi Teknis dan Data), dan Nur Syamsi (Komisioner Divisi Sosialisasi dan Humas).

DPP PAN meminta agar ada revisi dalam penetapan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap pasangan Rasiyo-Dhimam Abror Djuraid. Namun, KPU Kota Surabaya menolaknya.

“Kami bekerja sesuai aturan. Dan keputusan yang dikeluarkan juga mengacu pada aturan, sehingga tidak bisa serta merta seperti itu,” ujar Nur Syamsi kepada rombongan PAN.

Robiyan Arifin Ketua KPU Kota Surabaya mengaku alasan berkas Dhimam Abror Djuraid berstatus TMS memang berkaitan dengan rekomendasi scan dengan yang asli tidak identik.

Robiyan menyebutkan, acuan keidentikan tersebut berdasarkan surat rekom Scan yang dibandingkan dengan rekom yang diserahkan setelahnya.

“Kalau substansi memang benar ada dukungan dari PAN. Namun, soal administrasi melanggar. Karena tidak identik dengan yang kita terima. Antara rekomendasi scan dengan yang diserahkan kemudian,” ujar Robi.

Setelah penolakan permintaan DPP PAN untuk merevisi penetapan pasangan calon TMS oleh KPU Kota Surabaya, perwakilan DPD PAN Kota Surabaya langsung terbang ke Jakarta.

Achmad Zainul Arifin Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPD PAN Kota Surabaya ketika dikonfirmasi suarasurabaya.net Senin sore mengaku sedang dalam perjalanan ke Bandara.

“Saya sedang perjalanan ke Bandara, mau ke DKPP,” ujar Arifin. Dia mengatakan, peringatan DPP PAN bukan hanya gertak sambal.

Arifin berangkat ke Jakarta ke Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mengadukan tindakan penghilangan hak demokrasi oleh KPU Kota Surabaya.

“Saya berangkat bersama partner advokasi PAN. Pak Hariyanto dan Pak Mujadi kan partner advokasinya PAN,” ujarnya.

Mengapa PAN bersikeras agar KPU merevisi keputusannya terhadap pasangan calon Rasiyo-Dhimam Abror? Berikut ini alasan yang dikemukakan oleh DPP PAN:

1. Pemilukada adalah rezim politik, dimana memilih adalah hak rakyat dan pencalonan merupakan kewenangan partai politik.

2. Penggagalan pencalonan Pasangan Rasiyo-Abror berdasar dua alasan: perbedaan scan surat keputusan DPP PAN dengan aslinya harus dicabut.

Sebab, substansi dukungan DPP PAN adalah kebenaran dukungan, yang berhak menyatakan dukungan itu benar atau salah adalah DPP, bukan KPU.

Seperti keabsahan ijazah seseorang yang berhak menyatakan sah tidaknya adalah sekolah atau lembaga yang mengeluarkannya.

Pertanyaannya, bagaimana hal-hal yang tidak substantif dapat menggugurkan hak demokrasi?

3. Terhadap kenyataan ini, setelah hari ini kami menghadap ternyata KPU mengubah keputusannya: maka bersama Partai Demokrat, kami akan segera melakukan langkah-langkah taktis agar Pilwali Surabaya segera bergulir dan hak publik Surabaya dapat segera terpenuhi.

4. Khusus mengenai TMS-nya calon wakil walikota, untuk diajukan, maka kami akan segera membicarakannya dengan Partai Demokrat untuk segera menunjuk calon wakil yang baru.

5. Bila ternyata KPU tetap pada keputusannya, maka kami akan melakukan langkah-langkah:
1. Mengadukan tindakan penghilangan hak demokrasi ini kepada DKPP
2. Meminta kepada pasangan Calon untuk menggugat KPU di PTUN. (den/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs