Sub Direktorat III Tidak Pidana Korupsi, Direktorat Reserae Kriminal Khusus Polda Jatim, menetapkan enam orang tersangka, kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilu Gubernur Jawa Timur, Selasa (19/5/2015). Lima orang anggota Bawaslu Jatim dan satu orang rekanan. Mereka adalah SF Ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum), SSP dan AP anggota Bawaslu, AMR Sekretaris Bawaslu, GSW Bendahara Bawaslu dan IDY seorang rekanan penyedia barang atau jasa.
“Kita sudah menetapkan enam orang tersangka kasus dana hibah Pilgub Jatim tahun 2013,” kata Kombes. Pol Idris Kadir Dir. Reskrimsua Polda Jatim, kepada wartawan, Selasa (19/5/2015).
Dia menjelaskan, penyalaggunaan dana hibah itu dengan membuat kontrak fiktif pengadaan barang dan jasa. Kemudian, mengubah rencana anggaran biaya, tidak menyetor sisa pembiayaan anggaran, dan tidak menyetorkan bunga bank.
Seperti kegiatan di hotel dilaporkan seminggu, namun realisasinya hanya 3 hari. Kemudian pengadaan spanduk sebanyak 2.000 unit, namun realisasinya hanya 800 unit.
“Dari hasil audit BPKP, kerugian negara sekitar Rp 5,6 miliar,” ujar dia.
Sementara kasus itu berawal dari Samudji Hendrik Susilo mantan pejabat pengadaan barang dan jasa di sekretariat Bawaslu Jatim melaporkan ke Polda Jatim penyalahgunaan dana hibah Pilgub Jatim tahun 2013. Nilai totalnya Rp142 miliar, kalau 80 persen seharusnya digunakan membayar honor komisioner dan petugas pengawas lapangan (PPL) di 38 kabupaten atau kota.
Tapi, setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Jawa Timur, ternyata ada sisa dana SILPA sebesar Rp5 miliar, yang seharusnya dikembalikan. Tapi, saat pemeriksaan bulan September 2014 diketahui Bawaslu hanya menyetor Rp 2,4 miliar dari total Rp5 miliar.
Sementara dari kasus korupsi dana hibah, penyidik mengamankan uang negara Rp520 juta. Uang pengembalian THR Rp7,5 juta. Kwitansi fiktif, NPHD (naskah perjanjian hibah daerah), dokumen markup hingga dokumen kontrak fiktif. (bry/ipg)