Himawan Estu Bagiyo, Kepala Biro Hukum Pemerintah Jawa Timur mengatakan status Pj (Penjabat) Walikota/Bupati akan memiliki kewenangan yang hampir sama dengan kepala daerah.
Gubernur Jawa Timur sendiri saat ini telah menyiapkan 19 Pj untuk kepala daerah yang akan purna tugas dan yang akan menggelar pilkada serentak pada Desember 2015 mendatang.
“Pj itu diambil sumpah beda dengan Plt (pelaksana tugas). Pj juga diberikan kewenangan yang sama dengan pejabat definitif,” kata Himawan, Selasa (18/8/2015).
Bedanya, Pj memiliki tugas utama yaitu mengantarkan proses pemilihan kepala daerah di masing-masing daerah bisa berjalan lancar. Selain itu Pj juga harus berkonsultasi dengan Gubernur jika ingin mengambil kebijakan strategis.
“Kebijakan strategis harus berkoordinasi dengan gubernur karena kewenangan kepala daerah yang kosong itu ada di tangan Gubernur. Jadi atribusi kewenangan di Gubernur, sedangkan Pj sifatnya delegasi kewenangan,” ujarnya.
Karena statusnya sama dengan kepala daerah definitif, maka foto atau gambar Pj juga akan dipasang di Balaikota atau Pendopo Kabupaten layaknya kepala daerah definitif.
Masa jabatan Pj adalah enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan. (fik/rst)