Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya 2015, dipastikan tidak diikuti oleh kandidat dari jalur perseorangan. Sebab hingga ditutupnya masa pendaftaran pasangan calon perseorangan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Senin (15/6/2015) pukul 16.00 WIB, tidak ada satupun pasangan bakal calon perseorangan yang mendaftarkan diri.
“Kami sudah membuka pendaftaran mulai tanggal 11 Juni kemarin. Tetapi hingga penutupan pendaftaran, hari ini jam empat sore, tidak ada pasangan calon yang mendaftarkan diri. Tentu saja sesuai Peraturan KPU, kalau sampai batas akhir tidak ada pendaftaran, maka sudah tertutup kemungkinannya. Tidak ada lagi tahapan calon perseorangan,” kata Robiyan Arifin Ketua KPU Kota Surabaya, dalam rilis yang diterima suarasurabaya.net, Senin.
Bagi KPU Kota Surabaya, kondisi seperti ini memang tidak bisa dihindari. Yang jelas, KPU Kota Surabaya sudah mempersiapkan diri sebaik-baiknya dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, termasuk di antaranya adalah dengan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Perseorangan untuk para PPS (Panitia Pemungutan Suara) dari seluruh kelurahan.
“Kondisi ini memang berbeda dari Pilwali Sebelumnya di tahun 2010, di mana waktu itu ada dua pasangan calon perseorangan yang mendaftarkan diri. Tetapi memang kemudian yang lolos hingga tahap pemilihan hanya satu pasangan. Padahal sebenarnya kami juga berharap kali ini ada calon perseorangan yang ikut serta,” lanjutnya.
Dengan tidak adanya pasangan calon perseorangan, praktis kontestan Pilkada Surabaya 2015 yang akan berlangsung pada 9 Desember 2015 mendatang hanya akan diikuti oleh pasangan calon dari partai politik maupun gabungan partai politik, yang sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2015, pendaftarannya akan dibuka pada 26 Juli 2015 hingga 28 Juli 2015.
Perlu diketahui, PKPU Nomor 2 Tahun 2015 mengatur tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
“Bulan depan kami akan mulai membuka pendaftaran pasangan calon dari partai politik maupun gabungan partai politik. Kementerian dalam Negeri juga sudah menyerahkan DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) ke KPU dan sedang dianalisis. Setelah itu, kami akan melakukan pemutakhiran data dan daftar pemilih,” pungkasnya.(iss)