Ada kemungkinan muncul Perppu menyikapi penundaan Pilkada di daerah-daerah dengan pasangan calon tunggal.
Arif Budiman Komisioner KPU pada Radio Suara Surabaya, Selasa (4/8/2015) mengatakan, sekarang ini sudah ramai dibicarakan kemungkinan itu.
“Kalau bisa hari ini atau besok Perppu itu sudah dikeluarkan pemerintah. Pemerintah memungkinkan mengeluarkan Perppu itu dengan cepat karena itu otoritas terbatas Presiden,” kata Arif.
Kata Arif, Perppu itu bisa berisi tentang upaya menangangi calon tunggal dalam Pilkada.
Menurut UU No 1 dan 8 tahun 2015 Peraturan KPU tahun 2015 serta beberapa surat edaran, daerah dengan satu pasangan calon saja Pilkadanya ditunda 2017.
Kecuali, kata Arif, Komisioner KPU Pusat ada produk hukum lain yang mengubah. Misalnya Perppu atau Undang-undang.
“Tunggu saja 1-2 hari ini ada Perppu itu atau tidak,” tambah dia. (gk/dwi)