Anang Hermansyah, anggota Komisi X DPR RI, mengatakan, berkaitan dengan momentum Hari Musik Nasional, Komisi X DPR RI membentuk Kaukus Parlemen Anti Pembajakan.
“Insya Allah, setelah reses akan kita luncurkan Kaukus Parlemen Anti Pembajakan dengan melapor ke pimpinan DPR,” kata Anang, di sela-sela sosialisasi Undang-Undang Hak Cipta dengan Asosiasi Karaoke Se-Malang Raya, Senin (9/3/2015), seperti dalam siaran persnya.
Politisi PAN ini juga meminta momentum Hari Musik Nasional agar dimanfaatkan pemerintah dan pelaku industri musik untuk membuat konsensus bersama terkait dengan praktik pembajakan di Indonesia.
“Bagaimana pelaku bisnis dan pemerintah merumuskan pemberantasan pembajakan baik fisik maupun online,” kata Anang yang menjadi inisiator pembentukan Kaukus Parlemen Anti Pembajakan tersebut.
Anang menambahkan, untuk jangka panjang perlu segera dibentuk Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagai amanat UU Nomor 14 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Pembentukan LMK ini bertujuan untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti,” kata Anang.
Sekadar diketahui, melalui Keputusan Presiden No 10 Tahun 2013, setiap tanggal 9 Maret ditetapkan sebagai Hari Musik Nasional sebagai upaya meningkatkan apresiasi terhadap musik nasional.(faz/iss/ipg)