Jumat, 1 November 2024

Penjelasan Kemenkeu Soal Standar Kendaraan Dinas Menteri

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 pada 14 April 2015 lalu, tentang standar kendaraan dinas menteri dan pejabat negara. Aturan ini untuk memberi pedoman anggaran pengadaan kendaraan dinas.

“Agar tidak menimbulkan persepsi yang salah di masyarakat, perlu kami berikan penjelasan bahwa PMK 76/PMK.06/2015 ditetapkan untuk memberikan pedoman penganggaran bagi Kementerian dan Lembaga yang akan melakukan pengadaan kendaraan bermotor bagi para pejabatnya, yang selama ini belum diatur,” kata Arif Baharudin Juru Bicara Kemenkeu, dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2015).

Dia mengatakan, aturan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut PMK No.150 Tahun 2014 soal perencanaan pengadaan kebutuhan barang milik negara (BMN) di seluruh Kementerian dan Lembaga. Pada pasal 7 PMK 150 Tahun 2014 itu, diatur bahwa rencana kebutuhan BMN disusun oleh pengguna barang dengan berpedoman pada renstra, standar barang, dan kebutuhan. Oleh karena itu dibuatlah PMK baru No.76 tadi.

“Peraturan ini bukan dimaksudkan untuk memberikan “jatah” kepada menteri dua mobil, namun untuk memberikan standar mobil jabatan kepada Menteri dan pejabat lain yang belum diatur, sehingga standar mobil jabatan untuk mobil dan pejabat lain tidak beragam,” papar Arif.

Ia mengilustrasikan, pejabat eselon 1 hanya boleh dapat satu mobil jabatan dengan spesifikasi sedan 2.500 cc 4 silinder, tidak boleh lebih. Sementara, untuk menteri boleh satu mobil jabatan, dan apabila diperlukan mobil cadangan masih dimungkinkan untuk ditambah satu lagi.

“Hal itu untuk mengantisipasi seandainya mobil menteri mengalami gangguan atau kerusakan seperti mogok atau ke bengkel, sehingga perlu disiapkan mobil cadangan agar mobilitas menteri yang sangat tinggi tidak terganggu. Mobil cadangan tersebut hanya untuk menteri dan setingkat menteri,” ungkap Arif.

Kemudian Arif juga menambahkan, spesifikasi mobil yang diatur adalah untuk kategori tertinggi, yang dalam implementasinya boleh dilakukan pengadaan dengan spesifikasi di bawahnya.

Lewat keluarnya PMK ini, tidak berarti serta merta Kementerian atau Lembaga dapat melakukan pengadaan mobil jabatan, mereka bisa menggunakan mobil yang masih ada.

“Namun apabila diperlukan pengadaan mobil jabatan, harus mengacu pada PMK 76/PMK/06/2015. Tentunya pengadaan mobil jabatan tersebut tetap mengacu pada kebutuhan dan ketersediaan anggaran pada masing-masing Kementerian atau Lembaga,” tegasnya.

Arif menyatakan, dengan adanya peraturan ini diharapkan pengadaan kendaraan jabatan ke depannya akan menjadi lebih proporsional dan seragam, agar efektifitas dan efisiensi penggunaan serta pengelolaan Barang Milik Negara, dalam konteks ini khususnya mobil dinas, dapat terjaga dengan baik. (faz/dop)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Teriknya Jalan Embong Malang Beserta Kembang Tabebuya

Bunga Tabebuya Bermekaran di Merr

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Surabaya
Jumat, 1 November 2024
31o
Kurs