Sabtu, 23 November 2024

Penentuan Cawali Surabaya Bukan Wewenang DPC dan DPD

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Achmad Basarah Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan menjelaskan, kalau yang menentukan calon wakil kepala daerah itu DPP, bukan DPD atau DPC.

Menurut Basarah, masalah Pilkada, baru akan difokuskan setelah Kongres PDI Perjuangan di Bali yang berlangsung 8 sampai 12 April ini.

Ia mengatakan, rekrutmen calon kepala daerah, memang dari bawah dan diutamakan dari kader. Tetapi kalau kader tidak ada yang potensial, maka akan diambil dari luar.

“Proses rekrutmen calon kepala daerah itu memang usulannya dimulai dari bawah. Pertama diprioritaskan dari kader partai. Kalau di daerah tersebut tidak ada kader partai yang potensial untuk didukung menjadi calon kepala daerah, maka, baru kita membuka kesempatan kader-kader non partai untuk ikut mendaftar,” ujar Basarah di Jakarta, Rabu (8/4/2015).

Dia menambahkan, proses penyaringan calon kepala daerah merupakan domain atau kewenangan DPP. Jadi, DPD, DPC apalagi PAC PDI Perjuangan tidak berhak untuk menentukan siapa calon kepala daerah di daerah tersebut.

“Sehingga, terhadap kasus Pilkada Surabaya, DPP Partai belum memberikan suatu keputusan tentang siapa yang akan kita usung menjadi calon walikota dan calon wakil walikota Surabaya. Baru selesai kongres nanti, kita akan melakukan fit and proper test terhadap calon kepala daerah Surabaya itu,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, satu di antara keputusan Rakercab PDIP Surabaya, yaitu 31 anak cabang (PAC) PDIP mendukung Whisnu Sakti Buana sebagai calon walikota Surabaya periode 2015-2020.

Tetapi, Tri Rismaharini Walikota Surabaya atau incumbent yang dulu juga diusung PDIP disebut-sebut masih merupakan calon kuat untuk berkompetisi di Pilkada Surabaya.(faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs