Selasa, 17 September 2024

Penelitian Berkas Paslon di KPU Surabaya Molor

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Robiyan Arifin Ketua KPU Kota Surabaya dan Panwaslu saat menggelar konferensi pers. Foto: Denza/Dok. suarasurabaya.net

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya belum melakukan penelitian berkas terhadap dua pasangan calon Pilwali Surabaya, Senin (24/8/2015).

Padahal, sesuai jadwal tahapan Pilwali Surabaya, penelitian bisa dilakukan sejak Minggu 23 Agustus sampai Sabtu 29 Agustus nanti.

Robiyan Arifin Ketua KPU Surabaya mengatakan, molornya waktu penelitian ini, karena masih digunakan untuk menerima tanggapan masyarakat terhadap berkas dua pasangan calon. Penelitian berkas, kata Robiyan, baru bisa dilakukan besok sampai tanggal 29 Agustus.

“Penelitian nantinya akan melibatkan tim forensik dari Polri untuk meneliti berkas dua paslon yang memerlukan uji forensik,” ujar Robiyan, Senin (24/82015).

Kabar yang dihimpun, penelitian berkas pada dua pasangan calon yang membutuhkan uji forensik adalah SK pensiun Tri Rismaharini dan rekomendasi DPP PAN untuk pasangan Rasiyo-Dhimam Abror.

Purnomo Satriyo Pringgodigdo Komisioner KPU Surabaya membenarkan adanya rencana menguji forensik surat rekomendasi dari DPP PAN itu, supaya validitas surat yang sangat penting itu bisa dipertanggungjawabkan.

Namun, mengenai waktunya, dia belum bisa memastikan. Menurutnya, penelitian akan dilakukan mulai besok 25 Agustus hingga 29 Agustus 2015 mendatang. “Yang jelas antara tanggal itu, karena tanggal 30 kami sudah harus memutuskan pasangan calon,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Pilwali Surabaya termasuk dari 7 daerah di pilkada serentak yang mendapatkan perpanjangan waktu pendaftaran karena hanya diikuti calon tunggal. Dalam perpanjangan dua tahap, akhirnya ada dua pasangan calon yakni Tri Rismaharini-Wisnu Sakti Buana dan Rasiyo-Dhimam Abror.

Namun, belakangan ditemukan bahwa rekomendasi dari DPP PAN pada pasangan Rasiyo-Dhimam Abror didaftarkan berupa scan yang dikirim lewat email, lalu di-print dan diserahkan ke KPU Surabaya. Hingga kemudian, pada tanggal 19 Agustus di masa perbaikan berkas, PAN menyusulkan rekomendasi asli ke KPU Surabaya.

Hanya saja, bentuk fisik dari rekomendasi DPP PAN tersebut, masih menyisakan tanda tanya karena baik KPU Surabaya maupun PAN enggan menunjukkan ke awak media.(din/iss/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Selasa, 17 September 2024
25o
Kurs