Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang melakukan uji publik Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemilihan Bupati/Wali Kota (Pilkada) 2015. PKPU diperkirakan dapat dijadikan acuan pelaksanaan Pilkada pada pertengahan bulan April tahun ini.
Arief Budiman, Komisioner KPU RI mengatakan, saat ini tahapan yang dilakukan oleh KPU RI adalah uji publik terhadap enam PKPU. Pertama, tentang tahapan kegiatan dan program, yang berisi penetapan tanggal tahapan Pilkada. Selanjutnya tentang pencalonan. “Siapa saja yang boleh nyalon, kapan, apa syaratnya,” ujar Arief kepada suarasurabaya.net saat ditemui Fakultas Hukum, Unair, Jumat (13/3/2015).
Ketiga, PKPU yang diuji publik adalah tahapan pemutakhiran data pemilih. Keempat tentang kampanye. Kelima tentang dana kampanye, terkait pelaporan, penggunaan, dan pembatasan dana kampanye. Dan terakhir yang sudah disosialisasikan oleh KPU tentang tata kerja organisasi KPU dalam penyelenggaraan Pemilu Bupati/Walikota.
“Tata kerja ini meliputi, KPU Pusat, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, sampai KPPS,” ujarnya.
Sesuai dengan Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, ada beberapa perbedaan dalam PKPU tersebut. Arief mengatakan, hal utama yang berbeda daripada Pilkada sebelumnya, Pilkada nanti PPS tidak lagi melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Artinya, kalau sebelumnya rekapitulasi suara dilakukan serentak di tingkat PPS yang ada di Kelurahan, pada Pilkada 2015 nanti rekapitulasi dilakukan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan yang dibantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kecamatan masing-masing.
“Masih ada empat lagi peraturan KPU yang uji publiknya Rabu depan. Empat PKPU ini terkait pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi penghitungan suara, kemudian tentang logistik,” ujarnya.
Hasil uji publik ini, kata Arief, akan terus disemuparkan oleh KPU hingga tanggal 24 maret 2015. Pada hari itu rapat konsultasi KPU tentang PKPU dengan pemerintah dan DPR dilaksanakan. “Setelah itu, awal April kita kirim ke Kumham (Kementerian Hukum dan HAM) untuk diundangkan. Nah pertengahan April, tahapan ini sudah bisa running,” kata Arief.
Mengenai pendaftaran calon bupati dan wali kota, Arief mengatakan tahapan tersebut diperkirakan mulai dilaksanakan pada pada bulan Juli atau Agustus tahun ini. “Ya, kalau melihat prosesnya, perkiraan pendaftaran antara Juli atau Agustus,” ujarnya. (den/ipg)
Teks Foto:
– Arief Budiman, Komisioner KPU RI saat ditemui dalam seminar di Unair Surabaya, Jumat (13/3/2015).
Foto: Denza Perdana suarasurabaya.net