Senin, 25 November 2024

Pemerintah dan DPR Sahkan Revisi UU Pilkada

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Sidang Paripurna DPR RI. Foto: dok. suarasurabaya.net

Sidang Paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Dalam paparannya, Rambey Kamaruzaman Ketua Komisi II menjelaskan, ada 11 poin penting dalam UU tersebut, di antaranya soal paket pasangan calon kepala daerah, uji publik, penyelenggara pilkada, syarat pendidikan dan usia pasangan calon, tahapan pelaksanaan, ambang batas kemenangan dan penyelesaian sengketa. 

Usai dibacakan hasil Revisi UU Pilkada oleh Ketua Komisi II, sidang dilanjutkan dengan pandangan fraksi-fraksi di DPR RI.

Dalam pandangannya, beberapa fraksi memberikan catatannya. Seperti fraksi Partai Demokrat, PKB, PAN, PPP, dan Nasdem. Dalam catatannya, fraksi Demokrat yang diwakili Wahidin Halim mengatakan soal penyelesaian sengketa yang diselesaikan di MK.

“Hal ini agar jangan sampainya nanti terjadi saling lempar lagi,” ujar Wahidin dalam Paripurna, Selasa (17/2/2015). Fraksi Demokrat juga masih menyoroti soal uji publik yang dihapus dalam UU Pilkada ini.

Menurut Wahidin Halim, uji publik adalah sarana untuk pencerahan dan pencerdasan masyarakat. Masyarakat juga berhak untuk mengawasi pasangan calon. Bukan untuk mengurangi kewenangan partai politik. 

“Sepanjang tidak mengganggu Pilkada, kenapa tidak diikutkan uji publik ini,” ujarnya. (faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
26o
Kurs