Pembukaan kembali pendaftaran pasangan calon (paslon) oleh KPU Kota Surabaya mulai 6 September 2015 bisa molor melebihi waktu yang telah ditetapkan karena menunggu keputusan Panwaslu.
Sebabnya, KPU harus menunggu hasil keputusan Panwaslu tentang sengketa yang diajukan oleh kuasa hukum gabungan parpol Demokrat dan PAN.
M Safwan Anggota Panwaslu Kota Surabaya Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran mengatakan, isi sengketa itu meminta keputusan KPU bahwa pasangan calon Rasiyo-Dhimam Abror Djuraid, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dibatalkan.
“Kami sudah proses registrasi pengajuan sengketa itu. Permohonan sengketa dari Kuasa Hukum Demokrat dan PAN masuk pada tanggal 1 September pukul 12.19 WIB. Sekarang tahapnya masih pelengkapan berkas pengajuan sengketa,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Kamis (3/9/2015).
Tahap pelengkapan berkas pengajuan sengketa ini berlangsung sejak tanggal 2 september sampai 4 September 2015. Kemudian, kata Safwan, Panwaslu baru memasuki tahapan musyawarah hasil keputusan Panwaslu selama 12 hari sejak tanggal 5 sampai 16 September 2015.
Namun Safwan mengatakan akan mempercepat musyawarah itu. “Bisa hanya satu hari, bisa dua hari, yang jelas kalau sudah ada kesepakatan, tidak perlu menunggu 12 hari,” katanya.
“Diterima berarti pasangan Rasiyo dan Abror itu pasangan yang sah, tiga hari kemudian bisa dilakukan tahap kampanye. Sebaliknya bila ditolak, berarti KPU harus membuka pendaftaran lagi,” terangnya.
Karena itu, penyelenggaraan tahap pembukaan kembali pendaftaran paslon oleh KPU harus menunggu keputusan Panwaslu keluar, kapan pun itu. Meski keputusan itu keluar pada tanggal yang melebihi jadwal penyelenggaraan pendaftaran lanjutan, yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Surabaya.
“Betul, KPU Kota Surabaya wajib menunggu hasil keputusan sengketa ini dari Panwaslu. Dasar hukumnya ada, sesuai dengan pasal 143 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” katanya.
Bunyi peraturan itu, dijelaskan oleh Safwan, bahwa Panwaslu Kabupaten/Kota memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antara peserta dan penyelenggara (Pilkada–Red).
Sedangkan tata cara penyelesaian sengketa oleh Panwaslu ini diatur dalam Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian sengketa. (den/ipg)