Sugianto Sabran Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, menjadi pelapor kasus keterangan palsu pada sidang sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah Kotawaringin Barat yang membuat Bambang Widjojanto ditangkap polisi Jumat (23/1/2015).
“Kasusnya berdasarkan Laporan Polisi : LP/67/I/ 2015/ Bareskrim tertanggal 15 Januari 2015,” kata Komisaris Besar Polisi Rikwanto Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri di Jakarta, Jumat seperti dikutip Antara.
Rikwanto mengatakan Sugianto lah yang melaporkan Bambang Widjojanto ke Badan Reserse Kriminal, Mabes Polri, terkait kasus kesaksian palsu pada sidang sengketa Pemilukada Kabupaten Kotawaringin Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) sekitar Juli 2010.
“Terlapor diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah,” ujar Rikwanto.
Berdasarkan penelusuran, pelapor Sugianto Sabran, tercatat anggota Komisi III DPR RI dari PDIP periode 2014-2019 dari Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah.
Laporan Sugianto ke polisi ini mencuri perhatian publik setelah Bareskrim Mabes Polri menangkap Bambang Widjojanto usai mengantarkan anaknya bersekolah di Depok, Jawa Barat, Jumat pagi.
Penyidik Mabes Polri telah menetapkan tersangka terhadap Wakil Ketua KPK itu terkait laporan Sugianto setelah mengantongi tiga alat bukti yakni saksi, keterangan saksi ahli, dan dokumen.
“Setelah dirembuk bisa ditingkatkan berupa proses penyidikan sampai akhirnya sudah ada tiga alat bukti yang sah yaitu dokumen, saksi dan dua ahli,” ungkap Inspektur Jenderal Polisi Ronny Sompie Kepala Divisi Humas Mabes Polri. (ant/dop/ipg)