Sabtu, 23 November 2024

Parpol Bisa Libatkan Publik Tentukan Kandidat di Pilkada

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan

Suko Widodo pakar komunikasi politik asal Universitas Airlangga Surabaya menyarankan agar partai politik melibatkan publik dalam menentukan kandidat yang akan diusung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Surabaya saat masa perpanjangan kedua ini.

“Manfaatkan masa perpanjangan ini untuk menentukan kandidat tepat yang diusung, dan jangan tak melibatkan publik,” ujarnya kepada wartawan di Surabaya, seperti dilansir Antara, Sabtu (8/8/2015).

Menurut dia, ada waktu hingga enam hari sejak masa sosialisasi dan perpanjangan pendaftaran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibuka, sekaligus sebagai momentum tepat untuk menyiapkan kandidat yang lebih siap dicalonkan.

“Yang jelas, sebelum menetapkan kandidat sebaiknya dilakukan konsultasi publik oleh partai politik sehingga sesuai harapan masyarakat,” ucapnya.

Sesuai rekomendasi dalam surat edaran KPU RI Nomor 449/KPU/VIII/2015, disebutkan masa perpanjangan pendaftaran di tujuh Pilkada di Tanah Air (tiga di antaranya di Jawa Timur), berlaku mulai 9-11 Agustus 2015, dengan didahului selama tiga hari masa sosialisasi.

Suko Widodo menilai perpanjangan tersebut keputusan tepat karena bisa memberi kesempatan bagi partai politik pengusung untuk mengajukan kandidatnya, di antaranya dengan melakukan penjaringan bakal calon.

“Saya kira perpanjangan tersebut bagus dan menjadi kesempatan bagi partai politik,” kata dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Unair itu.

Selain Kota Surabaya, masa perpanjangan pendaftaran pasangan calon di Jatim berlaku untuk dua daerah lainnya, yakni Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Blitar.

Robiyan Arifin Ketua KPU Surabaya dalam kesempatannya bertemu dengan sejumlah pimpinan partai politik, Jumat (7/8/2015), mengharapkan partai sudah mengetahui apa-apa saja yang menjadi syarat pencalonan sehingga kendala-kendala yang mungkin muncul bisa dituntaskan segera.

Sementara itu, dalam surat edaran yang sama, dijelaskan juga ada perubahan tahapan Pilkada khusus di daerah yang hanya diikuti calon tunggal, salah satunya tahapan kampanye yang semula dijadwalkan 27 Agustus, diundur menjadi 2 September sampai 5 Desember 2015. (ant/iss/dop)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs