Mukhamad Misbakhun anggota komisi XI DPR RI merespon positif terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara, berupa alat angkutan darat bermotor dinas operasional jabatan di Dalam Negeri.
“Terbitnya PMK 76/2015 tersebut justru bagus untuk membatasi jumlah kendaraan dinas yang dimiliki Menteri,” ujar Misbakhun di Jakarta, Sabtu (25/04/2015).
Menurutnya, selama ini tidak ada pembatasan atas jumlah mobil dinas Menteri. Bahkan, ada kementerian yang mempunyai mobil dinas sampai delapan buah.
Dengan adanya PMK 76/2015 ini, maka pembatasan untuk kelas A sebanyak maksimal dua kendaraan adalah sebuah upaya penghematan yang perlu diapresiasi dari Menkeu sebagai pejabat Negara yang menjalankan fungsi dan tugasnya selaku bendahara Negara.
“Karena selama ini tidak ada pembatasan atas jumlah mobil dinas Menteri. Jadi, sekali lagi, PMK tersebut harus kita apresiasi sebagai langkah penghematan yang dilakukan Menkeu,” kata politis Golkar ini.
Dijelaskan Misbakhun, terbitnya PMK 76/2015 merupakan petunjuk teknis dari Menteri Keuangan untuk mengatur kendaraan bermotor roda empat. Hal ini, sebagai mandat pelaksanaan aturan di bawah Peraturan Presiden No 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan.
Sebelumnya, Bambang Brodjonegoro Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.
Dalam peraturan tersebut, menteri dan pejabat negara setingkatnya ditetapkan mendapatkan standar barang dengan kualifikasi A. Yakni, menteri mendapatkan maksimal dua mobil dinas jenis sedan dan atau Sport Utility Vehicles (SUV) berkapasitas mesin 3.500 cc. Sementara wakil menteri dan yang setingkat hanya mendapat satu mobil dengan spesifikasi sama.
Peraturan ini ditetapkan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 14 April 2015 dan diundangkan dua hari kemudian oleh Yasonna H. Laoly Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. (faz/dop/fik)