Pengesahan APBN-P 2015 prosesnya panjang dan alot karena banyak terjadi perbedaan pendapat di antara anggota dewan. Butuh waktu sekitar 10 jam untuk mengesahkan APBN-P ini.
“Setelah melalui serangkaian rapat intensif dan forum lobi yang telah kita lalui, apakah dapat disahkan?” tanya Taufik Kurniawan Wakil Ketua DPR sekaligus pimpinan sidang paripurna yang kemudian dijawab lantang setuju dari seluruh anggota dewan,
Sidang Paripurna DPR mengesahkan APBN-Perubahan 2015 sebesar Rp 1.984,1 triliun.
Setelah palu diketok sebagaai tanda disahkannya APBN-P 2015, Taufik kemudian memberi kesempatan pada menteri keuangan untuk menyampaikan pidato sebagai wakil dari pihak pemerintah.
Bambang Brodjonegoro Menteri Keuangan mengatakan bahwa APBN-P yang disetujui DPR lebih rendah Rp 10,7 triliun dari Rancangan APBN-P 2015 senilai Rp 1.994,8 triliun. Penyebabnya adalah penurunan belanja pemerintah pusat menjadi sebesar Rp 1.319,5 triliun dan transfer ke daerah dan dana desa naik tipis sebesar Rp 664,6 triliun.
“Penurunan defisit anggaran dari APBN-P 2015 tersebut diharapkan memberi sinyal positif bagi masyarakat, para pemangku kepentingan, dan pelaku usaha. Baik di dalam maupun di luar negeri,” ujarnya.
Bambang menjelaskan, asumsi makro dalam APBN-P 2015 adalah pertumbuhan ekonomi 5,7 persen, laju inflasi 5 persen, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS Rp 12.500. Selain itu, tingkat suku bunga SPN tiga bulan sebesar 6,2 persen, harga minyak mentah Indonesia 60 dolar AS per barel, lifting minyak 825 ribu barel per hari dan lifting gas bumi 1,221 juta barel setara minyak per hari dan lifting migas 2,046 juta barel per hari.
“Berdasarkan asumsi yang disepakati makan pendapatan negara dan hibah dalam APBN-P 2015 sebesar Rp 1.761,64 triliun. Asumsi ini terdiri dari penerimaan dalam negeri Rp 1.758,33 triliun dan penerimaan hibah Rp 3,311 triliun,” paparnya.
Selain itu, defisit anggaran dalam APBN-P 2015 sebesar Rp 222,5 triliun atau sekitar 1,90 persen terhadap Produk Domestik Bruto. Hal itu sesuai yang diusulkan dalam RAPBN-P 2015.(faz/ipg)