Setelah DPR menerima penjelasan Jokowi Presiden dalam rapat konsultasi, Senin (6/4/2015) kemarin yang membahas polemik calon Kapolri, DPR pada Selasa (7/4/2015) ini langsung menggelar rapat Paripurna.
Rapat Paripurna juga akan mendengar laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal hasil laporan semester.
“Agenda paripurna yaitu tentang laporan hasil semester BPK kemudian beberapa surat masuk dibacakan dan hal-hal lain yang berkembang termasuk rapat konsultasi kemarin,” ujar Agus Hermanto Wakil Ketua DPR sebelum memasuki ruang sidang paripurna.
Dia menjelaskan, setelah dibacakan dalam Paripurna pembahasan tentang Kapolri akan dilimpahkan ke Komisi III untuk segera dilakukan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan.
“Penjelasan Jokowi sudah disampaikan ke Bamus lalu ke Komisi III untuk fit and proper test,” paparnya.
Agus menegaskan, bahwa DPR paling lambat mengambil keputusan soal Kapolri pada 20 April 2015.
Menurut Agus, dalam paripurna juga akan disampaikan soal usulan hak angket untuk Yasona H Laoly MenkumHAM.
Untuk memastikan apakah akan menjadi angket DPR, baru akan ditentukan dalam rapat paripurna berikutnya. Kalau disetujui lebih dari setengah anggota dewan, maka angket bisa dijalankan.
“Nanti di paripurna, hak angket yang sudah difotokopi akan dibagikan, dibacakan bahwa angket sudah masuk untuk kemudian dipelajari. Di rapat paripurna berikutnya, kita harus tindak lanjuti apa angket itu bisa jadi angket DPR atau tidak,” pungkas Agus.(faz/dwi)