Panwaslu Kota Surabaya bisa saja memanggil KPU RI berkaitan sengketa Pilwali Kota Surabaya yang diajukan oleh Koalisi Majapahit, Senin (14/9/2015) lalu.
Wahyu Haryadi Ketua Panwaslu Kota Surabaya mengatakan, ada kemungkinan pihaknya akan memanggil KPU RI untuk memberi penjelasan soal PKPU 12/2015 dan Surat Edaran 433 tentang pembukaan kembali pendaftaran paslon yang multitafsir.
“Kami sudah berkirim surat Selasa (15/9/2015) lalu ke KPU RI mengenai hal ini,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Kamis (17/9/2015).
Panwaslu akan mendesak KPU RI untuk menjelaskan hal itu apabila hasil kajian klarifikasi dan bukti-bukti yang ada masih belum cukup untuk memutuskan penyelesaian sengketa yang diajukan Koalisi Majapahit.
“Minimal, kami meminta penjelasan tertulis dari KPU RI sebagai balasan surat permintaan penjelasan dari kami,” kata Wahyu.
Hal ini karena sengketa yang diajukan oleh Koalisi Majapahit mengarah pada dugaan regulasi KPU RI tentang pembukaan kembali pendaftaran pasangan calon yang multitafsir.
Terutama berkaitan dengan keputusan KPU Kota Surabaya mengenai pendaftaran Rasiyo, bakal calon wali kota yang diusung oleh partai Demokrat dan PAN.
Regulasi yang dipermasalahkan oleh Koalisi Majapahit adalah tentang keputusan KPU Kota Surabaya menetapkan pasangan Rasiyo-Dhimam Abror tidak memenuhi syarat dan tidak bisa didaftarkan kembali oleh parpol sesuai pasal 89A PKPU 12/2015.
Sementara dengan keluarnya SE 433/KPU/VIII/2015 dan setelah KPU Kota Surabaya mendapat pelurusan pemahaman dari KPU RI, maka Rasiyo dinyatakan boleh didaftarkan kembali.
“Mungkin satu atau dua hari lagi setelah proses analisa dan kajian, kalau memang diperlukan kami akan mengundang KPU RI untuk memberikan penjelasan,” ujar Wahyu. (den/dwi)