Minggu, 19 Januari 2025

Panwas Tidak Persoalkan Nama Lucy yang Juga Tertulis Lucie

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Dari kiri Rasiyo, Zulkifli Hasan Ketum DPP PAN, dan Lucy Kurniasari di Gelora Pancasila sesaat sebelum berangkat menuju KPU Kota Surabaya. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Wahyu Hariadi Ketua Panwaslu Kota Surabaya mengatakan, pendaftaran hari ini sudah sesuai tata cara yang diatur dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang pedoman pencalonan dan sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 5 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan.

“Tata caranya memang unik hari ini. Mudah-mudahan tata cara dan prosedur yang terpenuhi ini, nantinya secara faktual dan administratif di hasil penelitian, juga memenuhi,” ujar Wahyu di KPU Kota Surabaya, Selasa (8/9/2015).

Namun, meski secara tata cara memenuhi, Wahyu menegaskan jika dalam penelitian berkas dan dilanjutkan verifikasi faktual di masa perbaikan, ternyata ada yang tidak sesuai maka menjadi problem tersendiri.

“Sekali lagi saya ingatkan, dalam penelitian yang dilanjutkan verifikasi faktual di masa perbaikan nanti, kok ada yang tidak memenuhi, tentunya ya persoalan lain lagi,” katanya.

Wahyu menjelaskan, dalam pemenuhan administratif pendaftaran kali ini ada dua kelompok. Pertama tentang persyaratan pasangan calon secara administratif. Kedua, terkait syarat calon secara pribadi seperti SKCK, NPWP, dan ijazah.

“Seperti kemarin pak Abror salah di laporan pajaknya dan kelahirannya tidak sesuai,” katanya.

Untuk pasangan Rasiyo-Lucy ini, kata Wahyu, yang belum lengkap sepenuhnya adalah Lucy. Informasi yang dia terima, ada ketidakcocokan tentang nama antara yang di KTP dan surat keterangan pengganti ijazah.

“Di KTP tertulis Lucy dan di surat keterangan tertulis Lucie. Tapi, yang penting bagi Panwas orangnya ya memang itu. Kecuali namanya Lucy siapa, terus diganti Lucy siapa. Kalau nama tidak ada masalah jika orangnya memang benar itu,” jelasnya.

Menanggapi komentar Robiyan Arifin Ketua KPU Kota Surabaya yang menyatakan berkas Rasiyo-Lucy memenuhi syarat, Wahyu menilai itu hanya pernyataan biasa. Untuk lebih detailnya, kata Wahyu, nanti masih ada penelitian berkas dan verifikasi faktual.

“Itu pernyataan biasa. Nanti masih dilakukan penelitian. Kalau faktualnya tidak memenuhi syarat ya tidak memenuhi syarat,” katanya.(din/iss/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Minggu, 19 Januari 2025
30o
Kurs